Mahdi Rumi (koranpedoman)-Tolitoli-
Alat berat itu untuk mengerjakan proyek percetakan sawah baru di dua kelompok tani di Desa Salumbia dan Salugan. Namun faktanya percetakan sawah itu tidak dikerjakan seratus persen. Dan Alimuddin sendiri sudah lebih duluh ditahan Jaksa sejak 11/12-2014. Maskur sebelum dijembloskan ke penjara, sudah lebih duluh diperiksa penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Tolitoli. Dan unuk pengembangan kasus dugaan korupsi proyek percetakan sawah itu, Maskur kembali diperiksa sejak pagi tadi, dan tepatnya pukul 16 sore, ia ditahan dan dititipkan di Lapas Tambun bersama teman-temannya yang lain.
Kejari Tolitoli telah menahan 5 orang tersangka dugaan korupsi dana proyek percetakan sawah. Kelima orang itu diantaranya Efrain selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), kemudian Sabran, Maskur, Saharuddin dan Alimuddin. Dengan demikian Kejari Tolitoli telah menahan 8 orang tersangka korupsi. Ironisnya Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Ir.Akbarsyah selaku kuasa pengguna anggaran belum ditetapkan sebagai tersangka. Tapi sudah pernah diperiksa. Demikian informasi yang diperoleh dari Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli Hendry Nainggolan, SH, MH. ***