Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Seorang nasabah Axa Mandiri Mujib Karim merasa dirugikan Invesatsi Axa Mandiri Cabang Palu sekitar Rp, 111 jutaan dari total setoran Investasi ke Axa Mandiri Rp, 420 utaan lebih.
“Kami akan menggugat Axa Mandiri secara perdata dan menuntut mantan kepala cabang Mandiri Hasanuddin Palu Tony Yuda Wibowo secara pidana. Walau Tony sudah pindah ke Banjarmasin,”kata pengacara dan penasehat hukum Mujib Karim, Dicky Patadjenu,SH kepada deadline-news.com Minggu (17/10-2021) di Palu.
Menurut Dicky awalnya Tony mengajak Mujib selaku nasabah bank mandiri yang juga klien kami masuk Investasi Axa Mandiri dengan dijanjikan keuntungan lebih dari Investasi Deposito tanpa menjelaskan resikonya.
“Sehingga klien kami tergiur, maka tahun 2017 klien kami menyetor Rp,105 juta dan dijanjikan pada tahun keempat dapat dicairkan. Namun sayangnya pada tahun ke lima, klien kami mengecek saldonya, dan ternyata malah berkurang sekitar Rp,111 jutaan. Bukannya beruntung malah klien kami buntung,”tegas Dicky.
Dicky meminta masyarakat perlu berhati-hati untuk menitipkan Dananya di Perbankan apalagi melalui Kerjasama antara Bank dan Asuransi.
Koordinator Advokat PERADAN ini mengatakan bahwa kliennya tersebut merasa ditipu dan dananya di gelapkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dikarenakan dana yang di investasikan selama 4 tahun tidak pernah gagal debet tetapi begitu terkejutnya klien kami saat memeriksa isi saldo, dana pokok yang selama ini di investasikan senilai 420 juta, selama 4 tahun, raib senilai 114 juta atau tertinggal 306 juta rupiah,”tandas pengacara muda yang naik daun itu.
Ia menegaskan ini menandakan adanya dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Nasabah Bank Mandiri melalui Asuransi Investasi AXA Mandiri Hasanudin Palu.
“Ini kami duga tindak pidana penipuan yang modusnya menawarkan kepada calon nasabah dengan alasan keuntungan sesuai Keadaan ekonomi negara, apa dasar hukum Asuransi tersebut mengatakan Ekonomi baik atau buruk. apakah Asuransi tersebut bekerjasama dengan Kementerian Keuangan atau badan moneter untuk mengetahui keadaan ekonomi negara baik atau buruk,”ujar Dicky lagi.
Dicki minta jangan menjadikan masyarakat sebagai objek untuk mendapatkan keuntungan yang melanggar hukum.
“Apalagi dana klien kami di dalam Rekening Bank Mandiri Hasanuddin Palu sudah sejak 4 tahun. Artinya pihak Bank sudah memutar dalam bentuk kredit dana klien kami, sehingga seharusnya pihak Bank dan Asuransi AXA mandiri memberikan keuntungan bukan malah merugikan klien kami,”terang Dicky.
Dicky menegaskan sebagai langkah awal pihaknya telah mengirimkan surat somasi ke pihak Bank dan AXA mandiri Hasanuddin Palu untuk mengembalikan dana klien kami.
“Apabila pihak Bank tidak mengindahkan Surat somasi kami yang sudah ke dua kalinya itu, maka kami akan melakukan upaya hukum baik secara perdata maupun pidana,”tutur Dicky.
Sementara itu mantan Kacab Bank Mandiri Hasanuddin Palu Tony Yuda Wibowo yang dimintai tanggapannya mengarahkan wartawan deadline-news.com mengkonfirmasikannya ke Adnan saja yang sudah dikuasakan untuk menangani kasus tersebut.
“Sementara bapak Hubungi Pak Adnan Saja dulu ya,”tulis Tony menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Minggu (17/10-2021).
Adnan yang dikonfirmasi terkait kasus Investasi Axa Mandiri yang menimpa Nasabahnya yakni Mujib Karim, mengatakan mengaku sudah meneruskan surat somasi ke bagian legal Axa Mandiri untuk proses lebih lanjut.
“Selamat Siang Pak Andi, Terima kasih untuk up date informasinya Pak. Untuk surat somasi disampaikan oleh pengacara Pak Mujib di Palu pak dan sdh kami minta di teruskan ke bagian legal axa mandiri untuk proses lanjutnya. Terima kasih,”tulis Adnan menjawab konfirmasi deadline-news.com Minggu siang (17/10-2021) via chat di whatsappnya. ***