IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kopi PahitLaporan Utama

Ruas Jalan Bolili dan Adam Malik Paling Rusak Parah di Kota Palu

205
×

Ruas Jalan Bolili dan Adam Malik Paling Rusak Parah di Kota Palu

Sebarkan artikel ini
Foto kopi pahit andi attas abdullah
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Foto ruas jalan bulili dan garuda rusak parah. Foto bang doel/deadlinews.co

Kerja keras wali kota Palu Hadianto Rasyid, SE dan jajarannya dalam membenahi kebersihan telah membuahkan hasil dengan diganjar ADIPURA.

IKLAN 280X280

Namun sayangnya keberhasilan dengan penghargaan kota bersih kategori sedang itu tidak dibarengi dengan perbaikan infrastruktur sarana umum seperti jalan secara masif.

Dalam kota Palu masih kita temukan ruas – ruas jalan rusak, kumuh, berair dan berlumpur seperti jalan bulili, adam malik (Petobo), jalan garuda (Palu Timur) dan masih banyak ruas jalan lainnya di wilayah Palu Barat berlubang-lubang dan digenangi air.

Ruas jalan Bulili, Adam Malik dan Garuda ini sudah lebih dari lima tahun mengalami ke rusakan yang cukup parah. Terhitung sejak 2018 hingga sekarang sudah rusak, bahkan lebih parah lagi pasca gempa jalan itu makin rusak.

Diprampatan bulili- adam malik badan jalannya sudah tidak berbentuk karena berlubang-lubang dan sering digenangi air. Begitupun di depan pasar bulili.

Untungnya kedua ruas jalan itu tidak padat dilalui kendaraan. Beda dengan jalan garuda yang sangat padat kendaraan lalu lalang baik sepeda moror maupun mobil.

Semoga tahun ini 2024 pemerintah kota Palu segera memperbaikinya. Paling tidak ditimbun dan dipadatkan lubang-lubang besar yang mengangah di bahu dan badan jalan itu.

Bahkan sering menimbulkan kecelajaan lalulintas.

Beberapa sumber di pemerintah kota Palu mengatakan ruas-ruas jalan yang rusak dalam kota Palu direncanakan perbaikannya tahun 2024 ini.

Pemerintah dan pemerintah daerah bisa dikenakan sanksi pidana apabila membiarkan jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan, yakni minimal enam bulan penjara hingga lima tahun penjara dengan denda sebesar Rp1,5 juta hingga Rp120 juta.

Hal ini diatur dalam dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dikutip. ***

 

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200