Rahmadi M (deadline-news.com)-Tolitolisylteng- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng seriusi penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini lagi di tangani, termasuk dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Sulteng Cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456.
Penegasan ini di sampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng Jacob Hendrik Pattpeilohy SH.MH melalui Kasi Pengkum Reza Hidayat SH.MH.
Menurutnya penyelidik selalu bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan arahan Jaksa Agung dalam kunjungan kerja virtual 11 Oktober 2021, agar jajaran Pidana Khusus (Pidsus) bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.
“Penyelidik selalu bekerja profesional dan serius dalam menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan arahan Jaksa Agung dalam Kunjungan Kerja virtual tgl 11 Oktober 2021 agar jajaran pidsus bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas,” tegas Kasi Penkum Kejati Sulteng kepada media ini melalui WhatsApp (WA) selasa (12/10- 2021).
Ditanya media ini jika keseriusan Kejati Sulteng dengan menangani kasus dugaan korupsi, sudah sejauah mana perkembangan penyelidikan dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng setelah penyelidik lakukan permintaan keterangan kepada sejumlah pejabat dan mantan pejabat, pihak Bank Sulteng, serta rekanan?
Menurutnya pertanyaan yang di sampaikan ini bisa di jawab setelah ditentukan naik tidaknya penyelidikan ke penyidikan, karena sudah masuk ke materi penyelidikan.
Langkah selanjutnya setelah dilakukan permintaan keterangan sejumlah saksi, kata Kasi Penkum, tergantung tim penyelidik, apakah ditingkatkan ke penyidikan, dihentikan atau bisa jadi dilanjutkan penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang dibutuhkan masih kurang.
“Semua tergantung tim penyelidik apakah di tingkatkan ke penyidikan, di hentikan, atau bisa jadi di lanjutkan ke penyelidikan karena bahan keterangan dan data yang di butuhkan masih kurang,”jelasnya.
Sementara Ketua LSM Bumi Bhakti Tolitoli Ahmad Pombang Rabu (13/10-2021), membuat surat terbuka melalui media sosial (Medsos) Facebook yang ditujukan kepada Kejati Sulteng dengan merinci sejumlah poin pertama masyarakat Tolitoli menunggu Kejati Sulteng segera menetapkan Tersangka dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng 1 miliyar lebih.
Kemudian yang kedua di minta Kejati Sulteng bekerja cepat, tepat dan tanpa mengabaikan unsur – unsur yang menguatkan seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga diminta Kejati Sulteng dapat bekerja dengan profesional tanpa harus terpengaruh dengan tekanan, pesanan atau kompromi dalam penanganan dugaan kasus CSR Bank Sulteng dengan bukti nyata tidak hanya sebatas pernyataan atau retorika.
Keempat temuan dan LHP BPK RI adalah merupakan bukti dokumen Negara yang dapat dipertanggungjawabkan dan resmi.
Sehinggah cukup kuat bagi Kejati Sulteng menaikan status saat ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Poin ke lima apabila menurut Kejati Sulteng bahwa dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Sulteng tidak cukup bukti atau tidak terpenuhi unsur – unsur dalam Undang undang tindak pidana korupsi, maka meminta Kejati harus tegas dengan tindakan penghentian penyelidikan.
Sehinggah masyarakat Tolitoli tidak saling menuduh dan tidak menjadi polemik yang tidak pasti, dan apabila Kejati Sulteng menemukan dua alat bukti yang kuat maka diminta Kejati Sulteng untuk segera menaikan statusnya ke penyidikan dan menetapkan tersangka. ***