“Polres Pasangkayu Menyelidiki Dugaan Penggunaan Material Illegal di Proyek RSUD Pasangkayu”
Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar-Proyek pembangunan dua gedung di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) terancam putus kontrak.
Pasalnya proyek yang dibiayai dana alokasi khusua (DAK) dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2021 itu diperkirakan volumenya baru mencapai 50-60 persen.
Sementara itemnya masih banyak yang belum rampung, seperti lantai kramiknya, atapnya, tangga liftnya, pemasangan AC centralnya dan assesoris lainnya.
Digedung satunya volumenya diperkirakan baru sekitar 60 persen, sendangkan di gedung kedua disebelahnya volumenya diperkirakan baru 40-50 persen. Demikian sumber yang dihimpun deadline-news.com Selasa (14/12-2021) di Pasangkayu.
Pantauan deadline-news.com di lokasi pembangunan RSUD Pasangkayu diatas dataran bukit Ako itu terlihat di gedung satu baru selesai plesteran di bagian luar.
Sedangkan di gedung kedua sementara pemasangan rangka baja ringan untuk atap.
Proyek yang diban rol Rp,7,184,770,500 itu dikerjakan oleh kontraktor asal Donggala Thomas, dibawah bendera CV.Citra Banawa Lestari, tapi di papan proyek yang ditempel di dinding tertulis PT.Citra Banawa Lestari. Padahal ternyata baru CV, bukan PT.
Proyek RSUD Pasangkayu itu masa kontraknya sampai tanggal 20 Desember 2021 mendatang.
Menurut sumber lagi, bahwa material proyek itu seperti pasir, krikil dan batu pondasinya diduga ilegal, sehingga sempat diselidiki dan diperiksa pihak Polres Pasangkayu.
Kontraktor pelaksana proyek RSUD Pasangkayu Thomas melalui juru bicaranya Samsul Rizal JM yang dikonfirmasi mengaku optimis mampu menyelesaikan pekerjaannya itu walau tinggal 4 hari lagi batas kontraknya.
“Kalaupun ada keterlambatan sisa pekerjaan pada saat jatuh tempo tanggal 20 Desember 2021 ini, kami akan minta perhitungan volume. Dan minta perpanjangan sampai 31 Desember dengan konsekwensi denda dan jaminan garansi bank,”aku pengusaha asal kabupaten Donggala itu.
Menurutnya sesuai perhitungannya volume pekerjaannya sudah mencapai 85 persen di gedung satu, dan dingedung dua sudah 65 persen. Dan semua bahan-bahannya sudah siap di lokasi tinggal dipasang saja.
“Seperti tangga lift dan AC centralnya sudah siap di lokasi tinggal menunggu kering stand dudukannya kemudia dipasang,”ujarnya.
Disinggung soal materialnya yang diduga illegal dan sempat diselidiki Polres Pasangkayu, kata Samsul batu dan krikilnya dibeli dari perusahaan tambang kalian C resmi di Lolu Donggala. Sedangkan pasirnya dibeli dari tambang masyarakat di Pasangkayu.
“Saya beli dari tambang resmi yang punya IUP di Lolu material seperti Batu dan Krikil. Sedangkan pasir saya beli dari tambang masyarakat di wilayah Pasangkayu,”jelas Samsul.
Samsul juga mengklarifikasi bahwa perusahaan yang mengerjakan proyek RSUD Pasangkayu itu bukan PT, tapi CV saja.
“Maaf pak ada kesalahan teknis yang benar itu cv. Cipta banawa lestari direkturnya Risdianto Chandra, dan PT. Tribina Direktur utamanya Thomas chandra,”jelas Samsul Rizal JM.
Rahim Tagaru PPK proyek RSUD Pasangkayu yang berusaha di konfirmasi di kantornya tidak berada ditempat, kata rekan kerjanya baru saja keluar kantor.
Kemudian dikonfirmasi via handponennya di nomor 08532189211X juga tidak aktif.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pasangkayu IPTU Ronald yang dikonfirmasi via telepone selulernya dan chat di whatsaponya terkait penyelidikan dugaan material illegal yang digunakan pada proyek RSUD Pasangkayu membenarkan pihaknya telah melakukan penyelidikan.
Namun bukti-bukti yang berhasil dikumpulkannya yakni kwitansi ditempat pembelian material semua resmi.
“Hasil penyelidikan bukti-bukti yang berhasil kami kumpulkan semua dari perusahaan tambang resmi. Namun begitu kami akan melakukan gelar perkara. Nanti hasil gelar perkaranya diliat apakah dilanjutkan ke penyidikan atau dihentikan,”jelas Ronald.
Ia menambahkan sekalipun dihentikan, tapi tidak permanen, artinya jika ada bukti baru bisa saja dialanjutkan ke penyidikan. ***