Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Proyek lanjutan pembangunan kolam renang di kawasan STQ kelurahan Talise Kecamatan Mantikolore senilai Rp,19.363.930.400, progresnya baru mencapai 40%.
Proyek kolam renang yang sempat dipersoalkan Kejaksaan Tinggi (Kejati Sulteng dibawah kepemimpinan Yohanes Tanak, SH, MH ketika itu, ternyata kembali dibangun. Bahkan ditenderkan sebelum bencana alam (gempa bumi, likuifaksi dan tsunami=Genit) tahun 2018 silam.
Sekitar bulan Juli 2018 proyek itu ditanda tangani kontraknya antara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dipora) Sulteng dengan direksi PT.Mandava Putra Utama yang beralamat di jalan Luwu Raya G No.28 BSP Makassar Sulsel.
Walau kontraknya sekitar bulan Juli 2018, namun pekerjaannya molor dengan alasan bencana, perubahan desain dan bahan baku belum tersedia saat itu. Sehingga terjadi pergantian waktu kerja nanti bulan Juli 2019.
Sehingga pengerjaan kolam renang yang diabiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2018-2019 itu, molor dari waktu penyelesaiaan. Bahkan akan menyeberang tahun 2020.
Sementara itu Budi yang mengaku sebagai salah seorang komisaris dari perusahaan PT.Mandava Putra Utama itu mengatakan jika progres pengerjaan proyek kolam renang milik Dispora Sulteng itu baru mencapai 40%.
“Memang progress pekerjaan proyek Kolam renang itu baru mencapai 40%. Namun begitu kami terus menggenjot agar bisa selesai tepat waktu. Lagipula masih sampai pertengahan bulan Januri 2020 baru selesai sesuai kontraknya. Sebab diberi kelonggran waktu akibat bencana 28 September 2018 tahun lalu,”jelas Budi yang juga salah satu manajer di Tanaris Caffe jalan Juanda Palu itu.
Menurutnya bahan bakunya sudah siap, tinggal pasang atap dan seluruh asesorisnya bisa sudah mencapai 80 persen. Dan pekerjaan saat ini masih termasuk pergantian waktu dari bencana tahun lalu. Sehingga pekerjaan tidak molor, tapi masih sesuai jadwal yang ada dikontrak.
“Bulan Desember 2019 masih merupakan bagian dari pergantian waktu kami bekerja setelah tertunda tahun 2018 kemarin akibat bencana alam, dan perubahan desain. Nanti setelah Januari 2020 baru berlaku tambahan waktu 50 hari plus dendanya. Tapi kami terus berusaha agar selesai 100 persen tepat waktu pada pertengahan Januari 2020 mendatang,”tutur Budi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sulteng Irvan yang dikonfirmasi via handpone mengaku jika pengerjaan proyek kolam renang tidak selesai tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika tidak menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tentunya rekanan proyek kolam renang akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”kata Irvan singkat.
Sementara itu pejabat pembuat komitmen (PPK) Lesly yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Jum’at malam (27/12-2019) mengatakan kontraknya sampai dengan 16 Januari 2020.
Menurut Lesly progress pekerjaan proyek kolam renang itu pertanggal 20 Desember 2019 masih 50an persen. Karena volume progres terbesar ada pada atap dan tribun sekitar 40 persen yang sudah siap dipasang sisa menunggu selesainya tiang dibangun.
“Kadis mengharapkan sebelum selesai kontrak harus selesai,”Kata Lesly.
Lesly menjelaskan bahwa awalnya kontrak berakhir sampai dengan tanggal 15 Desember 2019. Namun karena ada beberapa perubahan desain yang membutuhkan persetujuan perencanaan baru bisa dibangun dan penyedia jasa kehilangan 32 hari menunggu proses jawaban teknis dari perencanaan.
Karena perencanaan melakukan kajian ulang atas usulan beberapa perubahan. Setelah dikaji oleh tim dengan memperhatikan aturan-aturan dan persyaratan maka kadis selaku pengguna anggaran (PA) telah memperpanjang kontrak sampai dengan tanggal 16 Januari 2020.
“Memang awalnya paket ini diharapkan pekerjaannya mulai nopember 2018, namun karena ada beberapa kendala termasuk bencana dan beberapa perubahan aturan ULP sebagai pelelang, sehingga baru bisa melakukan kontrak 11 Juli 2019,”terang Lesly.
Disinggung soal apakah ada izin dari Kejaksaan Tinggi, sehingga kolam renang itu bisa dibangun kembali, sedangkan Kejati Sulteng pernah mempersoalkannya? Jawab Lesly kalau hal ini saya tidak bisa menjawab.
“Kami Dispora diberikan tugas untuk membangun dan menyelesaikannya agar sarana olahraga ini bisa dipakai oleh masyarakat,”tulis Lesly.
Ditanya apakah PT.Mandava Putra Utama bekerjasama dengan perusahaan/Pengusaha di Palu (KSO) untuk mengerjakan kolam renang itu? Jawab Lesly Kami hanya tau perusahan itu yang menandatangan kontrak direkturnya bernama HENDRAWAN.***