Aparat Kepolisian tidak bisa memproses sebuah kasus poligami jika tidak ada aduan atau laporan yang diterima oleh Aparat Kepolisian dari isteri pertama yang sah. Dimana Pasal 279 KUHPidana dan Pasal 284 KUHPidana merupakan delik aduan.
Tapi jika istri pertama membuat laporan atau aduan ke Polisi unit PPA, maka polisi wajib memprosesnya.
Pasal 279 Ayat 1 KUHP berbunyi,
“(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu;
Barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kemudian dalam peraturan pemerintah, menikah siri diartikan dengan hidup tanpa ikatan perkawinan yang sah, sehingga melanggar Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990.
Apabila PNS melakukan pelanggaran, maka mereka dapat menerima hukuman disiplin berat. Bahkan, bisa diberhentikan atau dipecat sebagai abdi negara.
Pelanggaran nikah siri dianggap sebagai pelanggaran disiplin bagi ASN (Aparatur Sipil Negara).
PNS yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun. Pelaksanaan sanksi disiplin dilakukan oleh atasan langsung dari masing-masing pegawai.
Adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Prioritas I di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah (BP2WS) bernama Zulfikar di Polisikan oleh Istri sahnya bernama Santhy Farah Diba.
Pasalnya Zulfikar diduga telah menikah lagi tanpa seizin dari istri sahnya yang telah dikaruniai 3 orang anak.
Zulfikar di laporkan di Unit PPA Polda Sulteng sejak 22 November 2023 lalu atas pernikahannya yang kedua tanpa seizin istri pertamanya.
Demikian dikatakan Muh.Natsir, SH kuasa hukum Santhy Farah Diba istri pertama Zulfikar menjawab deadlinews.co group detaknews.id Minggu (4/2-2024) via telepone di aplikasi whatsAppnya.
Menurutnya Zulfikar menikah lagi pada tanggal 16 Agustus tahun 2021 dengan seorang wanita bernama Megawati dan telah dikaruniai seorang anak.
“Sehingga istri sahnya keberatan dan melaporkannya ke unit PPA di Polda Sulteng,”tegas Natsir.
Natsir menegaskan mestinya sebagai seorang abdi negara yakni aparatur sipil negara (ASN) memberi contoh dan tauladan ke masyarakat terhadap kepatuhan dan menjunjung tinggi hukum, bukan malah mempertontonkan pelanggaran hukum ke masyarakat.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sangat jelas yakni PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syaratnya,”terang Natsir.
Natsir melanjutkan persyaratan itu berupa persetujuan tertulis dari istri, PNS laki-laki berpenghasilan cukup yang dibuktikan dengan surat keterangan Pajak Penghasilan, serta ada jaminan tertulis bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.
Natsir menegaskan selain Zulfikar, pihaknya juga melaporkan kepala KUA yang menikahkannya saat itu yakni Ahmad Agung Lembah.
Zulfikar yang dikonfirmasi deadlinews.co group detaknews.id via chat di whatsAppnya minggu (4/2-2024) membanarkan telah menikah lagi.
“Walaikum salam, Iye kanda,”tulisnya.
Mantan Kepala KUA Palu Utara Ahmad Agung Lembah yang dikonfirmasi via chat dan sambungan telepone di aplikasi whatsAppnya minggu malam (4/2-2024), mengatakan suatu hari Zulfikar mendatanginya dan minta tolong dinikahkan.
Namun sebelum dinikahkan Agung menanyakan ke Zulfikar bagaimana dengan istri pertama, Zulfikar mengaku sudah menceraikan istri pertamanya secara agama dan sementara proses secara negara di pengadilan agama Palu.
“Karena berdasarkan keterangan Zulfirkar maka dibuatkanlah surat pernyataan yang ditanda tangani Fikar, sehingga saya sarankan untuk mencari waktu kapan menikahnya dan saksi-saksi serta wali,”aku Agung.
Agung mengatakan tidak lama kemudian Fikar bersama calon istri keduanya bersama para saksi-saksi dan walinya datanglah dan disepakati pernikahan berlangsung di villa hotel sutan raja pada tanggal 16 Agustus 2021.
“Dalam pernikahan itu saksi dan wali kedua belah pihak baik Fikar maupun Megawati hadir. Karena saya tidak mau menikahkan mereka kalau tidak ada saksi dan wali,”terang Agung.
Menurut Agung sebenanya bukan dia yang menikahkan Zulfikar dengan Mega, tapi kakaknya Mega selaku walinya, namun karena beralasan kaku lidahnya maka wali nikah diserahkan kedirinya (Agung -red) sehingga terjadilah pernikahan itu.
“Seminggu berselang setelah pernikahan itu ternyata kacau, sehingga saya undang semua lagi kedua keluarga itu termasuk istri pertama dengan istri kedua di cafe hotel villa sutan raja. Dan disaksikan kedua belah pihak termasuk istri pertamanya Fikar bernama Santhy, pernikahan rekayasa itu dibatalkan, sehingga Fikar pada saat itu juga berirkrar menceraikan istri keduanya bernama Mega. Namun ternyata Fikar tetap baku bawa dengan istri keduanya itu,”terang Agung.
Agung mengatakan kasus pernikahan Fikar itu telah dilaporkan oleh istri pertamanya bernama Santhy di Polresta Palu. Dan termasuk dirinya sudah dipanggil dan di BAP waktu itu.
“Namun istri pertama Fikar yakni Santhy mencabut laporannya karena Fikar membuat pernyataan. Tapi ternyata persoalannya berlanjut terus. Mungkin Istri pertamanya itu sudah capek, sehingga melapor lagi dengan menggunakan pengacara. Sebab waktu di Polres Palu dia sendiri yang melapor,”tutur Agung.
Agung menerangkan bahwa dirinya secara kelembagaan sudah diperiksa dan dilaporkan ke pusat, termasul Zufikar sudah dilaporkan ke pusat lembaganya di Jakarta.
“Saya sudah diperiksa dan mendapat teguran keras dari pimpinan lembaga saya. Saya mengaku salah dan tidak akan mengulanginya lagi. Sebenarnya saya juga ini korban dari keterangan palsu si Fikar dan saya bisa saja melaporkannya dengan keterangan palsunya itu,”tandas Agung.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, S.Ik, SH, MH melalui kompol Sugeng yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Senin (5/2-2024), mengatakan sementara menunggu konfirmasi dari penyidiknya.
“Maaf, sabar masih menunggu lonfirmasi dari penyidiknya, karena lagi sibuk semua untuk Autopsi salah seorang yang diduga korban penganiayaan,”jelas Sugeng. ***