Andi Attas Abdullah (Deadline News/koranpedoman.com)-Sigi-Pemilihan kepala daerah secara serentak yang akan berlangsung 9 Desember 2015 mendatang dapat memberi dampak negatif bagi pengelolaan keuangan daerah. Bagaimana tidak? Semua tetek bengek biaya pilkada langsung itu dibebankan ke daerah masing-masing. Mulai dari biaya sosialisasi, pemasangan atribu, pengadaan surat dan kota suara hingga biaya pengamanan dibebankan ke daerah. Sehingga biaya pemilukada secara serentak bukannya penghematan tapi justru pemborosan. Bahkan dampat membuat daerah tertentu menjadi miskin dan menanggung beban hutan puluhan miliyard rupiah.
Adalah kabupaten Sigi provinsi Sulawesi Tengah harus menanggung beban hutan ke perusahaan listrik negara (PLN) sebesar Rp, 16 miliyar lebih. Kenapa bisa? Sebab biaya beban penerangan lampu jalan umum (PJU) yang setiap bulan mencapai Rp, 1,4 miliyar itu tetunda pembayarannya dari Januari-Desember 2015 mendatang. Pasalnya Pemda Sigi mengalami devisit anggaran puluhan miliyar, ditambah lagi beban untuk membiayai pemilukada tahun 2015 ini.
Kepala Dinas ESDM kabupaten Sigi Anas Lacinala yang dikonfirmasi usai rapat paripurna di DPRD Sigi membenarkan hutang pemda Sigi ke PLN sebesar Rp, 16 miliyar lebih per desember 2015 mendatang. Pasalnya APBD Perubahan tidak mengakomodir biaya pembayaran hutan PJU ke PLN itu. Padahal pihak ESDM telah mengajukan anggaran ke Dinas pengelolaan keuangan dan asset daerah (PKAD) Sigi untuk pembayaran hutan tunggakan ke PLN yang tadinya hanya sekitar Rp, 7 miliyar lebih. Tapi karena kondisi keuangan pemda Sigi tidak memungkinkan, belum lagi APBD devisit semakin membuat hutang pemda Sigi ke PLN makin menumpuk. “Saya sudah ajukan anggaran ke Kadis PKAD bapak Hendro, tapi tidak disahuti, akibatnya pemda Sigi harus menanggung beban hutang mencapai Rp, 16 miliyar perdesember 2015 mendatang,”ujar Anas.
Menurut Anas ada sekitar 4300 titik mata lampu jalan yang terdapat di kabupaten Sigi. Dan dari total titik lampu jalan itu kondisinya semuanya menyalah, sehingga beban biaya perbulannya yang harus ditanggung pemda Sigi kurang lebih Rp,1,4 miliyar. Dan 3000 lebih diantaranya masih menggunakan balon mercury, sehingga biayanya satu titik mata lampu yang menggunakan balon metcury yang wattnya cukup besar mencapai Rp, 500 ribu perbulannya per satu titik mata lampu.
Pantauan Andi Attas Abdullah dari koran Deadline News/koranpedoman.com di jalan Karajalembah, jalan Pramuka dan jalan To Dei ada sekitar 80 titik mata lampu yang sempat dihitung. Tapi hanya sebagian yang menyalah. Patut diduga pihak PLN tidak melakukan kontrol dimana titik lampu jalan yang menyalah dan dimana yang sudah mati balonnya berbulan-bulan. Tapi karena berpatokan pada kontrak, maka semua titik dipukul rata, entah mati atau menyalah, tetap dibayarkan sesuai kontrak yang ada.
“Patut diduga tidak semua titik mata lampu jalan itu menyalah, dan pasti dari sekian ribu titik mata lampu itu ada yang sudah tidak menyalah (mati), tapi karena MOU pemda Sigi dengan PLN, sehingga mempedomani itu untuk pembayarannya, akibatnya jumlahnya mencapai Rp, 1,4 miliyard perbulannya. Hal ini perlu ditelusuri jangan-jangan ada kongkalikong antara oknum pejabat PLN dan Pejabat Pemda Sigi. Khususnya menkadali jumlah titik mata lampu yang sudah mati, tapi tetap dianggap hidup,”tegas ketua Fraksi Nasdem DPRD Sigi Hafid Laturaja, SE menjawab koran Deadline News/koranpedoman.com disela-sela rapat Paripurna DPRD Sigi Kamis (13/8-2015) pekan lalu.
Kepala Dinas PKAD Hendro yang dikonfirmasi via pesan singkat terkait hutang pemda Sigi ke PLN menuliskan mengaku tidak uang. Dan pilihannya mau bayar hutang listrik ke PLN atau membiayai Pilkada. “Tidak ada uang, pilihannya bayar listrik atau pilkada,”tulis Hendro singkat di nomor handpennya 08134156998X.
Kepala PLN Cabang Palu Novalince yang hendak ditemui dikantornya untuk keperluan konfirmasi tidak bersedia ditemui. Kemudian dikonfirmasi via pesan singkat Novalince membenarkan jika pemda Sigi berhutang sebesar Rp, 10,4 miliyard perbulan Agustus 2015 ini. Dan astimasinya jika sampai Desember 2015 belum terbayarkarkan, maka hutang listrik penerangan jalan umu Pemda Sigi akan mencapai Rp, 16 miliyard lebih.
Kemudian ditanya soal data jumlah titik lampu jalan di Pemda Sigi, kepala PLN Novalince itu tidak bersedia memberikan datanya. Katanya dilarang oleh PLN pusat memberikan data pelanggan kepada siapapun keculai auditor, dan penyidik. “Maaf kami tidak dapat memberikan data pelanggan PLN tanpa izin dari pelanggan. Dan kami hanya bisa memberikan data pelanggan ke auditor dan penyidik,”aku Novalince.
Sementara itu Syahrir salah seorang aktivis LSM menegaskan tak seorangpun pejabat publik baik di BUMN maupun di pemerintahan yang dibenarkan merahasiakan yang menjadi hak publik. Apalagi diera keterbukaan seperti ini. Hal itu diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik (KIP) No.14 tahun 2008. “Badan publik yang lebih memilih sikap ketertutupan daripada mengedepankan keterbukaan, menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU-KIP) merupakan tindak pidana, dimana setiap orang yang dirugikan dapat menempuh proses hukum atas unsur kesengajaan badan publik yang tidak menginformasikan informasi publik secara berkala, informasi secara serta merta, informasi yang wajib tersedia, ataupun informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan sesuai mekanisme yang diatur oleh UU-KIP,”tutur Syahrir. ***