IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Penyidik Akan Memeriksa Saksi Ahli di BPP Migas

62
×

Penyidik Akan Memeriksa Saksi Ahli di BPP Migas

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

IKLAN 280X280

Andi Attas Abdullah (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidik Polres Palu akan memeriksa saksi ahli dari BPP MIGAS di Jakarta terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang di jual secara monopoli dan ditimbun dengan menggunakan tangki rakitan.

Sehingga diduga menimbulkan kelangkaan BBM jenis Solar dan membuat antrian panjang di SPBU Kartini.

Kasus yang terjadi di SPBU Kartini Palu Sulawesi Tengah pada bulan September 2021 itu, pihak penyidik sudah melakukan gelar perkara.

“Namun belum ada tersangkanya (tsk) karena masih dibutuhkan keterangan ahli dari BPP Migas di Jakarta,” Kata AKBP Bayu lndra Wiguno, S.I.K, M.I.K melalui kabagops polres Palu AKP Awaluddin menjawab deadline-news.com Selasa (2/11-2021) via whatsappnya.

Menurutnya setelah ada keterangan ahli baru dilakukan lagi gelar perkara untuk menentukan apakah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang jelas sudah beberapa orang telah dimintai keterangannya termasuk pihak SPBU Kartini,”jelas Awaluddin.

Manajemen stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di jalan Kartini Palu Sulawesi Tengah itu dapat dikenakan sanksi denda Rp, 60 miliyar.

Hal itu diatur dalam pasal 55 Undang undang Republik Indonesia No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),”kata pemerhati pertambangan dan Migas Nasir via chat di whatsappnya Rabu (22/9-2021).

Dalam ketentuan ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan BBM, penyimpangan alokasi BBM, Pengangkutan dan Penjualan BBM ke luar negeri.

Kejadian di SPBU Kartini patut diduga melanggar pasal 55 UU Minyak dan Gas karena menjual BBM bersubsidi ke penimbun dengan menggunakan tangki rakita dengan daya tampung 500 liter – 1000 liter.

Adalah AM (39) yang diamankan Polisi di SPBU Kartini karena mengisi BBM dengan tangki rakitan didalam mobil Isuzu Panther berplat DN 329 CY. AM beralamat di jalan Karajalembah Palu.

Baik penjual (pihak SPBU) Kartini maupun konsumen patut disanksi pidana ataupun denda.

Kesalahan pihak SPBU Kartini melayani pembelian dan pengisian BBM jenis solar bersubsidi kepada penampung yang menggunakan tangki rakitan. Padahal hal itu tidak boleh.

SPBU Kartini dibawahi PT. TRIO Celebes milik almahrum H.Rahim Lira. Yang saat ini dikelola anak dan menantunya. Polisi harus tegas memproses pelanggaran pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi itu. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200