Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Sulteng Salman Hadyanto, SH menjawab deadline-news.com via whatsapp Kamis (31/8-2017), menuliskan bahwa PT. Trio Celebes Media Energi yang mengelola SPBU 73.941.08, sesuai undang-undang perlindungan konsumen No.8 tahun 1999 pasal 7 dan 8, dapat diancama pidana denda Rp, 2 miliyar atau penjara 5 tahun.
Baca juga ini :“Curang” SPBU Berbendera PT.Trio Celebes Media Energi Disegel
“Kalau mengacu pada undang-undang perlindungan konsumen No.8 tahun 1999, pasal 7 dan 8, manajemen PT.Trio Celebes Media Energi (PT.TCME) dapat dipidana dengan Rp,2 miliyar dan penjara 5 tahun,”Tulis Salman.
Menurutnya ada pelanggaran undang-undang perlindungan konsumen yang diduga dilakukan manajemen PT.TCME. Sehingga YLKI Sulteng akan melakukan tuntutan terhadap manajemen PT.TCME.
Dirut PT.TCME H.Abdurahim Lira yang hendak dikonfirmasi di akntornya jalan Gunung Sidole No.17 A, Rabu dan Kamis (30-31/8-2017), tidak berada ditempat. Kata Stafnya H.Rahim Lira lagi keluar kota.
Sementara penanggungjawabnya bernama Yunan juga tidak berada ditempat. Kata Stafnya lagi ke rumah duka keluarganya. “Maaf pak, Pak Haji Rahim lagi keluar kota. Sedangkan pak Yunan lagi ke kedukaan, nanti bapak kembali lagi, karena kami hanya staf tidak berwewenang dan tidak berani memberikan komentar,” kata stafnya seorang perempuan yang menggunakan Hijab hitam dan baju kaos warnah agak merah tua dengan lengan panjang hitam.
Sebelumnya pihak Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati yang dikonfirmasi via whatsapp Rabu (30/8-2017), mengatakan, terkait kasus pengurangan takaran di SPBU 73.941.08, sudah 8 orang yang terperiksa, namun belum ada tersangkanya.
Dilansir di Sultengterkini.com terungkapnya kasus itu berawal dari pengecekan rutin oleh petugas Metrologi yang menemukan adanya kekurangan takaran BBM pada masing-masing pompa SPBU tersebut.
Menurut Kepala UPT Metrologi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Muhammad Nafian, penyegelan SPBU Soekarno Hatta Palu itu dilakukan karena takarannya tidak masuk toleransi batas kesalahan yang diizinkan.
Dari pengujian 20 liter dengan menggunakan alat uji ukur atau bejana oleh petugas Metrologi pada masing-masing pompa yang ada di SPBU, semuanya tidak mencukupi takaran 20 liter sebagaimana mestinya, hanya berkisar antara 700-800 mililiter.
“Seharusnya toleransinya itu minimal kurang lebih 100 mililiter. Selama ini kita cek, belum ditemukan, dan baru sore ini ketahuan (curangnya),” kata Muhammad Nafian mendampingi Kasubdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati.
Terkait pengawasan, pihak UPT Metrologi mengaku rutin melakukan pengecekan terhadap SPBU di Kota Palu tiap 3 bulan dan 6 bulan.
Tidak hanya SPBU, pihaknya juga mengawasi dan mengecek alat ukur di pasar-pasar seperti literan, timbangan, takaran, dan lain-lain.
Sementara itu, Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng, AKBP Teddy D Salawati berdasarkan alat ukur dari Metrologi, memang takarannya tidak sesuai dengan batas toleransi
“Jelas ini merugikan konsumen,” tegas perwira menengah berpangkat dua melati di pundaknya itu.
Untuk itu, menurut Teddy, dalam kasus ini, penyidik menerapkan dua undang-undang untuk menjerat calon tersangkanya yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. ***