IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utama

Mahfud : Belum Ada Putusan Praperadilan Ronny

51
×

Mahfud : Belum Ada Putusan Praperadilan Ronny

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

 

IKLAN 280X280

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Ketua Tim hukum Ronny Tanusaputra, Mahfud Masuara,SH dalam rilisnya Selasa malam (2/11-2021) yang dikirim ke redaksi deadline-news.com mengatakan bahwa Praperadilan atas penetapan Ronny Saputra oleh Polda Sulteng belum ada keputusan pengadilan, tapi masih dalam proses sidang.

Berikut ini ada 3 poin penjelasan Mahfud selaku ketua tim hukum menanggapi pemberitaan sejumlah media online di Palu.

  1. Bahwa klien kami, Bapak Ronny Tanusaputra sebagai pemohon praperadilan dengan perkara No. 13/Pid.Pra/2021/PN.PAL, yang saat ini masih dalam proses sidang, dan saat release ini dibuat masih agenda kesimpulan para pihak. Dengan demikian belum ada putusan terhadap perkara ini.

Itu sebabnya menilik judul yang dibuat dalam berita tersebut di atas adalah pemberitaan yang sangat tendensius tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.

Dan ini dapat menggiring opini yang tidak baik bagi publik, dan sangat merugikan klien kami. Sebab, judul berita tersebut di atas sangat sarat dengan penggiringan opini bahwa permohonan praperadilan ditolak oleh majelis hakim tunggal PN Palu.

Padahal penolakan praperadilan tersebut adalah berita lama yang terjadi pada bulan Mei tahun 2021, namun direduksi kembali, seolah-olah sidang praperadilan yang berlangsung saat ini.

2.     Bahwa pernyataan ahli Hukum Pidana, Prof Dr. Said Karim SH. MH. yang mengatakan bahwa sidang Praperadilan kali ini tidak berdasar hukum, saat wawancara dengan awak media sesaat setelah sidang, adalah bentuk arogansi pemikiran hukum sebagai ahli pidana.

Olehnya kami sangat berkeberatan, karena saat bersaksi sebagai ahli hukum pidana di dalam sidang, tidak bisa menjawab secara tegas pertanyaan salah satu Penasehat hukum Pemohon, mengenai dasar hukum yang jelas mengatur tidak boleh melakukan permohonan Praperadilan lebih dari satu kali.

Padahal yurisprudensi terhadap permohonan praperadilan lebih dari satu kali bisa dilihat dari kasus praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti, tercatat La Nyalla mendaftarkan 3 kali gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan berhasil memenangkan keseluruhan gugatan praperadilan yang beliau daftarkan serta gugatan Ilham Arief Sirajuddin, yang keduanya melakukan permohonan praperadilan lebih dari satu kali masih diterima oleh majelis Hakim.

3.     Bahwa penggiringan opini dengan menonjolkan judul berita Praperadilan ditolak oleh PN Palu dengan mereduksi kembali berita lama, patut diduga ada pihak yang berkepentingan dengan perkara ini untuk semakin memojokan klien kami. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200