IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
banner 650x700
KriminalLaporan Utama

Lagi Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu 20,45 Gram

168
×

Lagi Sat Narkoba Polres Parimo Tangkap Pengedar Sabu 20,45 Gram

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

M.Maulana Patta (deadline-news.com)-Parimosulteng-Lagi satuan serse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Parigi Moutong (Parimo) tangkap seorang terduga pengedar sabu-sabu seberat 20,45 gram.

Adalah Bolen alias Gode (44) terduga pengedar sabu-sabu 20,45 gram yang diamankan Polisi di Kelurahan Kampal Kecamatan Parigi Kabupaten Parimo Provinsi Sulawesi Tengah Jum’at sore (20/2018), sekitar pukul 15:00 wita.

“Penangkap terhadap terduga penyalah gunaan narkotikan jenis sabu-sabut itu, berkat informasi dari masyarakat disekitar Kelurahan Kampal Kec. Parigi yang menyebutkan bahwa diduga terjadi peredaran narkoba, maka Sarres Narkoba Polres Parimo melakukan lidik dan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka pengedar/penyalagunan narkotika jenis Sabu – Sabu di Kelurahan Kampal Kec. Parigi Kabupaten Parigi Moutong itu,”Kata Kapolres Parimo AKBP Sirajuddin Ramli, SH dalam rilisnya yang dikirim ke whatsapp deadline-news.com Jum’at malam (20/4-2018).

Menurutnya selian terduga tersangka penyalah gunaan narkotika itu, pihak Serres Narkoba Polres Parimo berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka yakni:

a. Diduga narkotik jenis Sabu dengan berat/ bruto 20,45 gram
b. 1 (satu) buah bong
c. 1 (satu) buah hp merek hammer
d. Uang sebanyak Rp 1.400.000
e. 2 (dua) buah korek api
f. 1 (satu) buah pipet
g.1 (satu) buah kotak hitam

Terduga bersama barang bukti di bawa ke sat narkoba polres parimo guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang akan dilakukan adalah:

1. Melengkapi mindik
2. Melakukan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
3. Melakukan tes urine terhadap tersangka di RS.
4. Uji laboratorium barang bukti di Labfor Makassar.

“Untuk tersangka diduga melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,”ujar Kapolres Parimo Sirajuddin. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200