Rahmadi M (deadline-news.com)-Tolitolisulteng – Terkait dugaan penyimpangan dana Corporate Social Responsbility (CSR) Bank Sulteng cabang Tolitoli tahun 2020 sebesar Rp 1.017.400.456, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng di minta untuk lebih fokus menangani perkaranya pada substansi hukumnya.
“Saya berharap penyidik menangani dugaan penyimpangan dana CSR Bank Sulteng lebih fokus pada substansi hukumnya,” Kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdatul Ulama (LAKPESDAM NU) Tolitoli, Fahrul Baramuli, selasa 12 Oktober 2021.
Mantan Sekretaris GP Ansor Tolitoli, yang fokus mengawal dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dana CSR, meminta Kejati Sulteng untuk tidak main main dalam penyelidikan, apalagi dana ini di peruntukan untuk masyarakat miskin yang teradampak Covid-19.
“Bayangkan saja orang miskin yang, kemudian mereka terkena dampak Covid-19, maka berlipat lipat kesulitan yang mereka alami,” ungkapnya.
Fahrul menegaskan bahwa ini masalah serius yang harus mendapatakn perhatian semua pihak terutama Kejati Sulteng yang saat ini menangani kasus tersebut. Kejati diminta profesional dan tidak termakan isu isu sesat.
Apalagi Ada isu yang berkembang bahwa ini Ada hubungannya dengan sentimen politik atau sentimen pribadi terhadap pejabat atau mantan pejabat yang saat ini diperiksa.
“Kalau penyidik Kejati masuk pada wilayah itu maka rusaklah penegakan hukum kita, saya minta Kejati Sulteng fokus pada penegakan hukum dan tidak terjebak pada isu lain,” pinta Fahrul.
Fahrul menambahkan bahwa masalah ini jelas penyalahgunaan wewenang. Bagaimana mungkin Bank sulteng Tolitoli berani tiba tiba mentransfer dana tersebut kalau tidak ada perintah dari pemegang kebijakan.
“Tidak mungkin kadis sosial memerintahkan Bank sulteng mentransfer dana tersebut. Tentu nya yang memerintah adalah yang memiliki kapasitas itu,”tuturnya.
Disisi lain bagaimana mungkin Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) selaku pengelola keuangan daerah tidak mengetahui hal tersebut, padahal mereka sudah Paham dengan cara mengelola dana CSR dari pihak ketiga.
Bahkan menurut BPK RI dari sisi proses perencanaan, penyaluran dan proses pembayaran secara nyata telah melanggar ketentuan peraturan dan perundang undangan.
“Artinya kalau perencanaan, proses pengadaan/penyaluran dan pembayaran juga tdk sesuai maka dugaan kami, ini total loss,” bebernya.
Fahrul kembali Mengingatkan pihak kejati untuk tetap profesional dan tidak main main dalam penanganan kasus ini, karena ini terkait Dana covid 19 untk sembako masyarakat miskin.
Kalau kemudian hasil nya tidak sesuai harapan masyarakat tolitoli terutama masyarakat miskin maka kami Akan mengambil langkah lain, salah satunya akan meminta wakil presiden (mantan Rais Aam PBNU) KH Ma’ruf Amin dan pihak kejagung untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja kejati sulteng.
Sampai saat ini pihaknya aktif melakukan komunikasi dengan PBNU dan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui inspektur III Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI, Firdaus Delwimar.
“Iya kami komunikasi terkait perkembangan kasus ini ungkap fahrul. Tentu kami akan membawa masalah ini ketingkat pusat,” timpalnya.***