Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Palusulteng-Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli Sulawesi Tengah tetapkan 3 orang tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek pengadaan kapal nelayan.
Hal ini terungkap dalam press realis Kejari Tolitoli terkait dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap ikan sebanya 9 unit dengan pagu anggaran Rp,1,2 milyar.
Proyek itu menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) tahun anggaran 2019 pada kantor dinas Kelautan dan Perikanan Tolitoli.
Penetapan 3 orang tersangka ini masing masing inisial G selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), SB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MD dari rekanan operasional perusahaan CV. WULTOM dan CV.GENERASI PRIBUMI.
Penetapan para TERSANGKA ini dilakukan hari ini Kamis (17/6-2021) setelah melalui gelar perkara pada Rabu kemarin (16/6-2021).
Disamping itu pihak penyidik juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup beserta bukti lainnya seperti adanya surat perintah dari kepala dinas kelautan dan perikanan Tolitoli untuk memperbaiki kapal tangkap yang rusak itu secara diam diam.
Menurut Kasi pidsus kejaksàan negeri (Kejari) Tolitoli RUSTAM EFENDY, SH,MH bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara internal jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp, 1milyar lebih.
Bahkan menurut Kasi pidsus Rustam Efendy tidak menutup kemungkinan bisa ada tersangka lain setelah kasusnya dikembangkan. ***