IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

Kejari Palu Tidak Tahan 2 TSK Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis

150
×

Kejari Palu Tidak Tahan 2 TSK Dugaan Korupsi Proyek Sumur Artesis

Sebarkan artikel ini
Foto tim penyidik Kejari Palu saat melakukan penggeledahan di kantor BP2WS di Palu. Foto Ilong/deadlinews.co

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu telah menetapkan dua orang tersangka (TSK) dugaan korupsi proyek sumur artesis di kelurahan tondo Palu Sulteng.

Hanya saja kedua tersangka itu tidak ditahan. Padahal sudah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, sehingga ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya tersangka.

Adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) inisial AH pada proyek sistem air bersih di balai prasarana permukiman wilayah sulawesi tengah (BPPWS) dan kontraktor CV Tirta Hutama Makmur inisial SS tersangka dalam dugaan korupsi itu.

“Iya benar, telah ditetapkan 2 orang tersangka pada tingkat penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan system penyedia air bersih untuk mendukung hunian tetap di kelurahan tondo palu tahun 2019,”kata Kajari Palu Moh.Irwan Datuiding,SH,MH melalui Kasi aintelijen Kejari Palu I Nyoma Purya seperti dilansir di tribun Palu.com Rabu (3/1-2024) di Palu.

BPPWS sudah memprogramkan belanja modal pekerjaan pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kelurahan Tondo Palu, dengan nilai kontrak Rp 6.925 milliar yang dilaksanakan oleh CV. Tirta Hutama Makmur dimana direkturnya adalah SS.

I nyoman mengatakan berdasarkan hasil penyidikan Kejari Palu, ditemukan kelebihan pembayaran terhadap pekerjaan tersebut sekitar Rp 1,7 millar yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Nyoman menegaskan, kedua tersangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasi Intelijen I Nyoman Purya yang dikonfirmasi via telepone selulernya dan whatsAppnya di nomor 628124510736x sampai berita ini naik tayang tidak memberikan jawaban konfirmasi. Sepertinya Kasi Intel I Nyoman Purya memblokir nomor kontak deadlinews.co. ***

 

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200