Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Kejaksaan negeri (Kejari) Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah mengembalikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Tolitoli pada tanggal 12 Maret 2021 lalu.
SPDP iu terkait perkara dugaan korupsi uang milik perusahaan daerah (Prusda) Sibitolu pelabuhan Dede Tolitoli dengan tersangka AMS (Alfret Max Sigar).
Meskipun AMS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka tunggal oleh penyidik tipikor Polres Tolitoli beberapa bulan lalu, namun belum juga ditahan.
Terkait pengembalian SPDP ke penyidik polres Tolitoli oleh Kejari, Kasi pidsus Kejari Tolitoli Rustam Efendy, SH yang dikonfirmasi melalui whatsappnya Jum’at (2/7-2021), membenarkan bahwa spdp kasus Prusda yang dikirim penyidik Tipikor Polres Tolitoli 12 Maret 2021 lalu telah dikembalikan.
“SPDP telah dikembalikan kepenyidik Tipikor Polres Tolitoli pada 17 Mei 2021 lalu dan sesuai SOP SPDP dikirim 1 bulan pertama. Kemudian berkas ke JPU, apabila tidak, kita kirim surat P17 terkait perkembangan selanjutnya, sampai 2 bulan belum juga ada berkasnya, kita kembalikan spdp itu ke penyidiknya dan hingga saat ini penyidiknya belum mengirim kembali spdp itu lagi,”jelas Rustam Efendy. ***