IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorLaporan Utama

JPU Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey

151
×

JPU Tolak Nota Pembelaan Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey

Sebarkan artikel ini
Foto suasan sidang Steven YK di PN Palu senin (23/10-2023). Foto Ilong/deadlinews.co

“Terdakwa Ancam Wartawan Laporkan ke Dewan Pers”

Bang Doel (deadlinews.co)-Palu-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Wellang, SH, MH, pada sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung dan pengelolaan lingkungan hidup menolak nota pembelaan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Steven Yohanes Kambey, Erol Kimbal, SH dan Hangga Nugraha, SH.

“Berdasarkan bukti sanggahan yang telah kami sampaikan, dengan itu kami selaku JPU memohon kepada majelis hakim pengadilan negeri palu yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan memberikan putusannya:

1.       Menerima tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa;

2.       Menolak dan mengesampingkan seluruh isi nota pembelaan yang telah diajukan oleh penasehat hukum para terdakwa dan;

3.       Menghukum para terdakwa sesuai dengan tuntutan pidana yang kami bacakan dan ajukan pada sidang hari Senin 16 Oktober 2023.

“Demikian Replik Penuntut Umun dalam perkara atas nama terdakwa Steven Yohanes Kambey kami sampaikan,” ungkap Iskandar pada sidang ke-15 yang menghadirkan terdakwa Steven Yohanes Kambey Senin (30/10-2023) di ruang sidang Chandra sekitar pukul 15:00 WITA di Pengadilan Negeri (PN) Palu.

Pasca dibacakannya Replik oleh Penuntut Umum tersebut, Zaufi Amri SH, MH selaku Hakim Ketua pada majelis hakim mengizinkan terdakwa untuk menyampaikan hal apa yang ingin disampaikan serta memutuskan bahwa sidang akan dilanjutkan hari kamis tanggal 02 November mendatang.

“Buatkan penyampaian tertulis saja, karena waktunya kita agak mepet kalau mau lisan. Dan kami harus mencatat lagi,” ucap Zaufi.

“Untuk sidang selanjutnya, yaitu pembelaan dari tim kuasa hukum terdakwa akan dilaksanakan pada hari kamis, tanggal 02 November 2023,” jelasnya.

“Dan kalau tidak hadir saat itu, maka kami anggap tidak ada sanggahan atau pembelaan dan kasus selesai,” tutur Hakim ketua tersebut.

Adapun setelah sidang selesai, Steven Yohanes Kambey berpapasan dengan awak media ini diduga sambil melontarkan ancaman kepada wartawan.

“Kalian ini memberitakan tidak pernah mengkonfirmasi, nanti akan saya laporkan kepada Dewan Pers”, ucap Steven kepada awak media.

Sedangkan menurut Zaufi Amri selaku Hakim Ketua, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan sidang yang terbuka untuk umum dan bisa dihadiri oleh siapa saja.

“Kan Sidang ini terbuka untuk umum, jadi bebas untuk siapa saja yang mau menghadiri. Agar dapat dilihat keterbukaan perkaranya,” ujar Zaufi Amri, SH, MH yang ditemui oleh awak media ini pada hari Senin 23 Oktober yang lalu.

Pada sidang ke 14 Hangga Nugraha, SH tim Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey beberkan bukti bahwa kliennya tidak bersalah dan tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut tim kuasa hukum Steven Yohanes Kambey, setelah membacakan bukti-bukti terkait tuntutan yang diberikan kepada kliennya. Tim kuasa Steven mengatakan bahwa pihaknya tidaklah salah dan telah sesuai dengan UU.

“Untuk itu kami selaku kuasa hukum dari klien kami, memohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini terhadap terdakwa dengan beberapa arah putusan,” ungkap Hangga Nugraha, SH selaku salah seorang tim kuasa hukum Steven YK dihadapan majelis hakim.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum Steven YK menuturkan beberapa hal yang menjadi permohonannya kepada majelis hakim yaitu:

1.       Menyatakan Perbuatan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 tidak terbukti secara sah.

2.       Membebaskan Terdakwa 1 dan Terdakwa 2 dari tuntutan penuntut umum.

3.       Membebaskan terdakwa 1 dan terdakwa 2 dari tahanan.

4.       Menyatakan 1 Unit Alat berat Excavator merek JCB BC200 warna kuning, 1 unit alat berat sonlion SZE215E warna hijau dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, untuk selanjutnya dikembalikan kepada pemiliknya, 3 tumpukan material tanah, 1 lembar surat tugas CV. Selaras Maju No. 20/SM-III/2023 dikembalikan kepada CV. Selaras Maju, 1 unit handphone merek oppo A12 warna biru, dikembalikan kepada saudara rappa ngonga

5.       Membebankan biaya perkara kepada negara.

“Atau apabila yang mulia majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. demikian nota pembelaan ini kami ajukan, atas kebijaksanaan majelis hakim menjatuhkan putusan, kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” tutur Hangga.

Setelah pembacaan nota pembelaan selesai, kemudian tim kuasa hukum memberikan bukti-bukti berupa lampiran nota pembelaan dan kaset sejumlah 12-14 kaset yang menyatakan bahwa terdakwa Steven YK tidak bersalah.

Setelahnya majelis hakim menanyakan kepada saudara terdakwa Steven YK apakah ada hal yang ingin disampaikan pada sidang pledoi kali ini.

“Iya ada yang mulia”, jawab Steven YK.

Dalam pesannya Steven mengatakan bahwa, ia didik oleh orang tuanya bahwa setiap orang diberikan hak dan peluang yang sama untuk meningkatkan kualitas hidup agar lebih sejahtera, setiap orang berkewajiban untuk berkontribusi membangun peradaban yang lebih baik.

“Perkembangan politik hukum di negeri ini semakin hari semakin kelihatan, bahwa Indonesia semakin menguatkan prinsip humanisme yang memanusiakan Indonesia dengan cara yang adil dan beradap”, ucap Steven dengan suara bergetar.

“Namun tampaknya masih banyak hal yang masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat hukum, hukum masih saja diterapkan dengan meninggalkan pikiran yang abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) sehingga menciptakan trial error dalam kasus yang kami alami,” tuturnya.

Lebih lanjut Steven Yohanes Kambey menjelaskan, bahwa mereka merasakan bahwa hukum telah berpihak kepada kelompok elite masyarakat tertentu, sehingga pedang dewi keadilan telah diacungkan kepada mereka.

“Padahal pelaku perusakan hutan yang sebenarnya, tidak pernah tersentuh,”tegasnya.

Steven juga mengungkapkan, bahwa warga negeri yang suram dan pemerintah yang zolim begitu nampak dalam perjalanan kasus yang mereka alami.

“Solah-olah, ketika warga negara berniat melakukan usaha penambangan, dengan mengutus izin yang lengkap dan sah. Dianggap sebagai suatu kejahatan,” terangnya.

“Seakan-akan bernarlah yang dikatakan Jacob Sahetapy, hukum pidana adalah hukum yang buruk. Maka jika dipegang oleh orang yang tidak bermoralitas, maka akan hancur hukum di negeri ini”, ungkap Steven dengan tegas.

Lebih lanjut Steven juga menegaskan bahwa ia hampir saja putus asa dan frustrasi terhadap pengadilan negeri, namun berkat sikap bijak dari yang mulia hakim dalam memimpin persidangan membuat dirinya kembali berharap.

“Bahwa ditangan orang-orang baik, hukum menjalankan tugas mulianya yaitu menjaga orang-orang baik agar tetap berbuat baik,”ucapnya.

“Adapun hal-hal terkait pembelaan tadi juga telah disampaikan oleh penasehat hukum kami, dengan harapan dengan kebijaksanaan dan kebajikan majelis hakim sebagai benteng terakhir keadilan dapat menimbang dan menilai segala sesuatu hingga saat ini dapat berpihak kepada keadilan,”ungkapnya.

“Yaitu, dapat membebaskan kami dari segala sangkaan, dakwaan dan tuntutan penuntut umum”, ucap Steven sambil mengakhiri penyampaian yang diberikan. Sumber detaknews.id group deadlinews.co. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200