Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Merespons kasus perampasan dan penghapusan karya jurnalistik dari reporter TV One di Kabupaten Banggai pada Kamis 18 November 2021, ini respon ketua PWI Sulawesi Tengah Mahmud Mattangara,SH,MM sebagai berikut:
- Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh undang undang.
Oleh karena itu siapapun yang menghalangi kerja kerja wartawan patut diduga melanggar undang undang No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan pers.
- PWI Sulteng mengecam tindakan oknum polisi tersebut, sebagai tindakan yang melanggar kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 4 ayat (1) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
PWI Sulteng mendesak agar Polda Sulteng mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke Pengadilan.
Pengusutan tuntas sangat diperlukan, mengingat kasus serupa sudah sering kali terjadi. Hal ini juga untuk menguji undang-undang pers pasal menghalang-halangi wartawan mencari dan memperoleh informasi.
Penuntasan kasus diharapkan memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi oknum lainnya. Permintaan maaf tidak menggugurkan proses hukum.
- PWI Sulteng berharap kedepan, personel kepolisian wajib memiliki pengetahuan dan bersikap profesional dalam menjalankan tugas.
-
Bila kapolda enggan menindaklanjuti kasus ini, pengurus PWI Sulteng akan berupaya membawa kasus ke Mabes Polri.
-
PWI Sulteng meminta agar organisasi yang membawahi wartawan/jurnalis memperkuat solidaritas antar profesi.
Sebelumnya Kapolda Sulteng Irjen Pol.Rudy Sufahriadi disejumlah media online di Palu mengaku telah meminta maaf langsung terhadap korban perampasan dan penghapusan karya Jurnalistik wartawan TV One Andi Baso Herry.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto mengatakan antara korban dan pelaku sedang dalam proses mediasi oleh Kapolres Banggai.
Kronologis kejadian
Kapolda Sulteng, Irjen Pol Rudy Sufahriadi, menggelar kunker ke Kabupaten Banggai dengan beberapa agenda.
Agenda diawali dengan mengunjungi gerai vaksinasi di Desa Tangkian, Kecamatan Kintom, kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Mapolres Banggai untuk memberikan arahan kepada personil Polres Banggai.
Sebelum pemberian arahan dimulai, Andi Baso, sapaan akrab reporter TV One ini berkesempatan untuk mengambil gambar dokumentasi. Setelah itu reporter Andi Baso disuruh untuk keluar ruangan karena kegiatan bersifat internal.
Saat diluar ruangan, Brigpol H mendatangi Andi Baso dan tanpa basa basi langsung menyuruh Andi Baso untuk menghapus seluruh dokumentasi yang telah diambil.
Permintaan tersebut ditolak oleh reporter Andi Baso dan mempertanyakan alasan mengapa dokumentasi harus dihapus.
Tanpa memberikan penjelasan, Brigpol H malah memaksa reporter Andi Baso untuk menghapus dokumentasi kegiatan yang diambil oleh Andi Baso.
Sempat bersitegang, akhirnya reporter Andi Baso menghapus seluruh file dokumentasi. Namun, Brigpol H merasa tidak yakin jika gambar tersebut sudah terhapus dan merampas handphone dan membentak-bentak reporter Andi Baso secara berulang-ulang.
Merasa kesal, reporter Andi Baso menyuruh Brigpol H untuk membakar atau menghancurkan handphonenya kepada oknum polisi tersebut. Karena mulai memanas akhirnya perdebatan tersebut dilerai oleh Ajudan Kapolda, Kompol Hangga.
Kepada reporter Andi Baso, Kompol Hangga meminta agar tidak menanggapi ulah oknum polisi yang arogansi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, awak media ini belum bisa meminta keterangan dari Brigpol H. ***