IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
EkonomiLaporan Utama

Gubernur Longki Dukung Penertiban Peti Poboya

69
×

Gubernur Longki Dukung Penertiban Peti Poboya

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

PALU (deadline-news.com)–Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola mendukung pelaksanaan penertiban terhadap Penambang Tanpa Izin (Peti) di Poboya, Palu. Selain melanggar hukum, aktivitas Peti telah merusak lingkungan bahkan hingga ke Teluk Palu.
Dukungan Gubernur ini disampaikan dalam diskusi kelompok terfokus atau focus group discussion (FGD) Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Melalui Perhutanan Sosial di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulteng, Selasa, 14 Februari 2017.
Diskusi yang dimoderatori Penasihat Senior Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Chalid Muhammad ini dihadiri pelbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, akademisi, perusahaan swasta dan actives lingkungan.
Menurut Gubernur, seluruh aktivitas pertambangan di Poboya, termasuk di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) adalah ilegal.
“Hanya PT Citra Palu Minerals (CPM), satu-satunya perusahaan yang memiliki izin aktivitas pertambangan melalui Kontrak Karya,” tegas Gubernur.
Untuk itu, Gubernur mendukung penertiban terhadap seluruk pelaku Peti di Poboya, baik yang dilakukan oleh perseorangan maupun perusahaan tambang ilegal. Gubernur membantah informasi adanya perusahaan tambang ilegal yang disebut sebagai kontraktor PT CPM.
“Tidak ada itu kontraktor CPM. Kalau ada kami tahu karena mereka pasti melaporkan hal itu,” tekan Gubernur.
Pada kesempatan tersebut, staf Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Tyas menyampaikan, terhadap kerusahakan lingkungan akibat aktivitas Peti, bila terjadi di dalam lokasi Kontrak Karya PT CPM, maka menjadi kewajiban bagi PT CPM untuk melakukan rehabilitas lahan.
“Ya, kalau tak mau melakukannya, CPM bisa melepaskan areal tersebut dari penguasaannya,” jelas Tyas.
Menurut Tyas, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Kementerian LHK dan PT CPM untuk melakukan rehabilitasi lahan di areal yang rusak karena aktivitas Peti.
Selain aktivitas Peti di Poboya, wacana perhutanan sosial menjadi pokok pembicaraan dalam FGD tersebut. Perhutanan sosial dinilai dapat menjadi penyelesaian terhadap masalah aktivitas pertambangan ilegal d kawasan Tahura Poboya. (sumber Sultengekspres).***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200