IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kriminal

Enam Tempat Hiburan Malam Dirazia Polres Palu

45
×

Enam Tempat Hiburan Malam Dirazia Polres Palu

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Sugiarto (deadline-news.com) -Palusulteng- Bagian Oprasional (Bagops), bekerja sama dengan Satuan Propesi Pengamanan (Sipropam) Polres Palu, melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam yang ada di Kota Palu, Selasa malam (25/02-2020) Malam.

Razia tersebut dilakukan, dengan menyasar anggota kepolisian dan ASN di lingkup Polres Palu yang sering berada di tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke dan cafe, Lokalisasi dan tempat rawan lainnya, dimana razia tersebut dilakukan sekitar pukul 23.30 malam.

IKLAN 280X280

Pelaksanaan Razia itu, dipimpin oleh Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman, yang didampingi Kepala Seksi Propesi Pengamanan Polres Palu, Ipda Umar Lahabe bersama anggota Provos Polres Palu.

Kepala Seksi Propesi Pengamanan Polres Palu, Ipda Umar Lahabe mengungkapkan, pelaksanaan razia di Cafe dan tempat karaoke dan tempat lokalisasi yang berada di wilayah Kota Palu, sasarannya anggota Polri maupun ASN Polri yang berada di tempat hiburan tanpa surat tugas.

“Adapun tempat hiburan malam seperti tempat karaoke atau cafe yang dirazia adalah Karaoke En Club, karaoke Fortune, karaoke desi, karaoke koko, Cafe 168 dan Karaoke Star Longe,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dari 6 hiburan malam, karaoke dan Cafe yang di razia itu, tidak diketemukan adanya anggota Kepolisian, baik yang dinas di wilayah hukum Polres Palu maupun wilayah yang lain.

“Razia kali ini memang sasarannya anggota Polri dan ASN Polri, guna menegakkan ketertiban dan disiplin yang merupakan kegiatan pengawasan terhadap anggota. Disamping itu juga untuk mencegah peredaran Narkoba kususnya diwilayah hukum Polres Palu,” terang Kasi Propam itu.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Palu AKP Awaludin Rahman Mengatakan, kegiatan kali ini tidak ditemukan adanya pelanggaran anggota, namun apabila dalam kesempatan lain ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, maupun Aparatur Sipil Negara di lingkup Polri yang berada di tempat – tempat karaoke dan cafe tanpa dilengkapi dengan surat Tugas dan alasan yang jelas, akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan.

“Kepada seluruh anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara lingkup Polri khususnya anggota Polres Palu agar tetap menjaga kedisiplinan dan tidak melakukan tindak pelanggaran maupun kejahatan yang dapat merugikan orang lain, diri sendiri, maupun organisasi,”Tegas Kabag Ops.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200