IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Dugaan Korupsi Rp. 79 M, Group PT. Astra digenjot penyidik

28
×

Dugaan Korupsi Rp. 79 M, Group PT. Astra digenjot penyidik

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Dugaan korupsi PT.Rimbunan Alam Sentosa (RAS), sebesar Rp, 79 miliyar (M), yang notabene anak perusahaan group PT.Astra Agro Lestari terus digenjot penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu.

“Hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru satu item,” kata KasiPenkum Kejati Sulteng Laode Sofyan, SH, MH menjawab media ini Senin (23/09/2024) di kantor di Palu.

IKLAN 280X280

Ia mengatakan selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH.

“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,”tegasnya.

Ia mengatakan selain diduga tidak membayar kewajiban sewanya, PT. RAS diduga juga tidak membayar sejumlah PNBP atas penggunaan kawasan hutan yakni Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Ekploitasi Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

“Akibat penggunaan kawasan hutan yang diduga secara ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan,”bebernya.

Berkaitan dugaan korupsi di PT.RAS itu salah seorang manager PT.Asra Agro Lestari Group Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah selama 7 jam kamis lalu (12/09/2024).

Pemeriksaan Oka mulai dari pukul 11: 00 wita hingga pukul 18:00 wita. Pemeriksaan itu diduga atas pencaplokan lokasi perkebunan PTPN XIV dan dugaan korupsi didalamnya.

“Pada Tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU,”kata KasiPenkum.

Menurutnya pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.

“Seelumnya PT. RAS memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN seluas ribuan Hektare,”terang Laode itu.

Atas dugaan pelanggaran hukum itu tim penyidik telah menyita puluhan kendaraan dan alat berat milik PT.RAS.

“Dan hasil perhitungan tim audit Independen yang digunakan tim Penyidik Kejati ditemukan kerugian negara mencapai Rp, 79 miliyar, itupun baru 1 item,”jelas Laode.

Sebelumnya Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.

“Iya benar saya dimintai keterangan oleh penyidik, akui Oka singkat menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan deadlinews.co senin sore (16/09/2024).***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200