Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Setelah menetapkan 3 orang TSK kasus pengadaan kapal nelayan di dinas perikanan dan kelautan kabupaten tolitoli pada 27 juni 2021 yang lalu.
Kini penyidik kejaksaan negeri tolitoli kembali memeriksa sekitar 6 orang yang berkaitan dgn pengadaan kapal pada beberapa waktu lalu.
Dan dari pemeriksaan keenam orang itu pihak penyidik kembali menetapkan 1 orang TSK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal thn 2019 dg anggaran 1.137.241.567.
Satu (1) orang yang kembali ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan itu adalah PPTK yakni Ibu N.
Dalam kasus pengadaan kapal nelayaan di dinas kelautan itu, saat ini sudah ada 4 orang tersangka yang ditetapkan oleh penyidik kejaksaan negeri Tolitoli.
Mereka adalah Ir.Gusman kepala dinas kelautan dan perikanan Tolitoli,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sahlan Bantilan yang juga sebagai kepala bidang tangkap.
Kemudian Mujahidin sebagai rekanan kontraktor dari dua perusahaan CV Gultom dan CV Generasi Pribumi dan
Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan Nurningsih.
Pihak penyidik mengakui bahwa penetapan ke 4 orang sebagai tersangka itu setelah memperoleh dua alat bukti yang cukup disamping adanya surat yang dikeluarkan oleh kepala dinas kelautan dan perikanan untuk memperbaiki kapal itu padahal diketahui kasusnya sedang berjalan.
Proyek pengadaan 9 unit kapal di tahun 2019 itu menggunakan anggaran Rp, 1.137.241.567.
Sementara pemeriksaan secara internal penyidik kejaksaan negeri Tolitoli terdapat potensi kerugian negara sekitar 1 Milyar lebih, hal ini disampaikan beberapa bulan lalu dalam pres rilis dikantor kejaksaan negeri Tolitoli.
Kasi pidsus Rustam Efendy, SH menyampaikan adanya ketambahan tersangka baru dalam kasus pengadaan kapal di di DKP Tolitoli, saat ditemui Jum’at (26/11-2021)di kantor kejaksaan negeri Tolitoli. ***