Antasena (deadlinews.co)-Palu-Diduga terlibat skandal meloloskan pegawai honorer kategori 2 (K2) calon pegawai negeri sipil (CPNS), Sekretaris Daerah Kabupaten Morowali sulawesi tengah Drs. Yusman Mahbub,M.Si diperiksa oleh penyelidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati – Sulteng) Jum’at 28 Juni 2024 lalu.
Sekda Morowali itu diduga terlibat pemalsuan surat untuk meloloskan honorer K2 menjadi CPNS.
Diduga lolosnya CPNS K2 itu dengan surat yang dikeluarkan sekretaris daerah itu berbau korupsi.
Diduga ada suap dibalik terbitnya surat dari sekda Morowali untuk loloskan honorer K2 menjadi CPNS itu.
Selain Sekda Morowali yang diperiksa penyidik Kejati, juga Kepala Bagian Umum (Kabag Umum) serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga ikut diperiksa pada 1 Juli 2024 lalu. Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian, SH via chat di WhatsApp Jum’at (05/07/2024).
“Iya benar pak, Tahapannya sekarang masih penyelidikan..” tulis Sofian.
Ia menuliskan yang sudah diperiksa yakni :
1. Plh. Bupati Morowali (Sekda Definitif Kab. Morowali)
2. Kabag Umum Kab. Morowali, ARIFIN UKASAH
3. Kepala BKD Kab. Morowali, ALWAN H. ABUBAKAR, SP.
Dan yang akan dipanggil dan diperiksa minggu depan yakni :
SL (Camat Bungku Tengah) serta sejumlah pihak dengan inisial, D, HS, N, YG, dan H.
Informasi yang dikutip di rajawalinet.co mengenai dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pemalsuan surat untuk meloloskan honorer Kategori 2 (K2) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Morowali.
Kejati Sulteng sebelumnya telah menerima laporan mengenai dugaan Tipikor yang melibatkan Plh Bupati Morowali, Yusman Mahbub, saat menjabat sebagai Camat Bungku Tengah.
Kasus tersebut menyoroti pemalsuan surat untuk meloloskan seorang warga Kelurahan Matano, Kecamatan Bungku Tengah, bernama Amir, menjadi PNS lewat jalur K2.
Selain itu, laporan juga menyasar beberapa pihak lain, termasuk Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Morowali.
Seorang saksi yang namanya tidak disebutkan mengemukakan bahwa terlapor diangkat menjadi PNS tanpa pernah menjadi tenaga honorer di kantor Kelurahan Matano.
Pengangkatan terlapor diduga dilakukan melalui pemalsuan surat, yang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. ***