IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Sulsel

Diduga Rampok ADD, Polisi Diminta Sidik Mantan Kades Barana

60
×

Diduga Rampok ADD, Polisi Diminta Sidik Mantan Kades Barana

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638
Ilustrasi
Ilustrasi

JUMATANG (koranpedoman)
JENEPONTO, Sepertinya alokasi dana desa (ADD), diduga menjadi sumber pendapatan haram sejumlah Kepala Desa di kabupaten Jeneponto. Mereka memperkaya diri. Bagaiamana tidak, setiap tahunnya pemerintah Kabupaten Jeneponto mengalokasikan ADD ke Desa-Desa se Kabupaten Jeneponto yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

ADD tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun sayangnya ADD yang kurang lebih Rp, 100 juta itu, yang disalurakn ke Kepala-Kepala Desa diduga disalah gunakan. Diduga ADD tersebut hanya menjadi sumber pendapatan pribadi Kepala Desa untuk memperkaya diri sendiri. Padahal didalam ADD itu ingklut dengan honorer Kepala Desa, aparat Desa, ketua, sekretaris, bendahara dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD).

IKLAN 280X280

Adalah Agus Salim Dg.Situru mantan Kepala Desa Barana Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto Provinsi Sulawesi Selatan diduga terlibat korupsi ADD itu. Pasalnya tidak ada bukti fisik penggunaan ADD di Desa yang dipimpin Agus Salim selama lima tahun itu. Padahal selain honor kepala Desa, Aparat Desa dan pengurus BPD, juga terdapat didalamnya dana biaya pembangunan untuk Desa itu. Agussalim Dg. Situru sejak menjabat Kades di Desa Barana pada tahun 2009 sampai 2014, tidak ada pembangunan fisik yang nampak. Tapi diduga justru rumah pribadinya yang nampak wah. Karena tidak adanya pembangunan fisik yang nampak, maka masyarakat menduga mantan Kades itu merampok ADD sejak mulai menjabat hingga lengser dari jabatannya.

Akibatnya Kades Dan yang paling saya soroti mantan kepala Desa Barana Agussalim sudah diberhentikan oleh Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si Kr. Ninra menjadi kepala desa Barana pada tanggal 10 Juni 2014, tapi masih melakukan aktifitas seperti Kades aktif. Sebut saja penerbitan surat izin, jika ada masyarakat yang meminta, dia masih menerbitkan surat izin dengan tanda tangannya berikut cap Desa. Salah satu buktinya adalah pada tanggal 8 Oktober 2014, mantan Kades Barana itu mengeluarkan surat keterangan angkutan Kayu Jati gelondongan kepada masyarakat. Dan pada tanggal 10 Oktober 2014 menerbitkan surat keterangan izin usaha kepada masyarakat. “ Tapi kejadian itu saya sudah laporkan kepada Bapak bupati Jeneponto, Kapolres jeneponto, Ketua DPRD Jeneponto dan Kejari untuk ditindak lanjuti,” tandas Jumaseng. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200