Antasena (deadlinews.co) – Palu – Diduga caplok lokasi perkebunan PTPN XIV, manajer PT.Agro Nusa Abadi (ANA) group Astra Agro Lestari Oka Arimbawa diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah Kamis (25/07/2024) di Palu.
Namun Oka Diperiksa atas nama PT.Rimbunan Alama Sentosa (RAS) atas dugaan pencaplokan lahan PTPN.
“Pada Tahun 1999, PTPN XIV memperoleh izin lokasi dari BPN yang kemudian ditindaklanjuti dengan permohonan HGU,”kata sumber media ini Selasa (30/07/2024).
Menurutnya pada tahun 2009 setelah melalui serangkaian proses HGU PTPN diterbitkan dan dengan demikian tercatat sebagai Barang Milik Negara.
“Sebelumnya PT. RAS memperoleh izin lokasi pada Tahun 2006. Hanya berdasarkan izin lokasi tersebut PT. RAS mulai beroperasi termasuk di atas area HGU PTPN seluas ribuan Hektare,”terang sumber itu.
Sumber itu mengatakan selain di atas HGU PTPN, areal perkebunan PT. RAS juga merambah kawasan hutan tanpa adanya IPPKH.
“Berdasarkan PMK nomor 33 tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa BUMN, PT. RAS harus membayar biaya sewa atas penggunaan aset PTPN yang jika dihitung dari tahun 2009 sampai dengan 2023 mencapai puluhan miliar,”tegas sumber itu.
Kata sumber lagi, selain tidak membayar kewajiban sewanya, PT. RAS diduga juga tidak membayar sejumlah PNBP atas penggunaan kawasan hutan yakni Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Ekploitasi Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan.
“Akibat penggunaan kawasan hutan yang diduga secara ilegal tersebut juga menimbulkan kerugian dan kerusakan lingkungan,”ungkap sumber itu.
Oka Arimbawa yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan dirinya telah diperiksa penyidik Kejati terkait PT.RAS.
“Iya benar,”tulis Oka singkat menjawab konfirmasi deadline-news.com group detaknews.id, morowalipost.com dan deadlinews.co.
Kasi Penkum Kejati Sulteng Laode Sofyan yang membenarkan pemeriksaan manajer Area PT.ANA Oka Arimbawa.
“Benar pak Oka dimintai keterangan terkait PT.RAS dimana lahan itu merupakan HGU PTPN XIV di Desa Lee Kecamatan Mori Atas Moru,”ujar. ***