IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kota PaluLaporan Utama

Dianggap Bungkam Pers, Revisi UU Penyiaran Ditolak Jurnalis

69
×

Dianggap Bungkam Pers, Revisi UU Penyiaran Ditolak Jurnalis

Sebarkan artikel ini
foto para jurnalis di Palu saat berunjuk rasa. foto dok AJI Palu/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Antasena (deadlinews.co)-Palu-Puluhan massa tergabung dalam Aliansi Jurnalis Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar aksi unjuk rasa menolak revisi terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, sebab dinilai memberangus kebebasan pers.

Unjuk rasa penolakan terhadap revisi UU itu digelar di Tugu Nol Kilometer Jalan Hasanudin, Kota Palu Sulteng, Jum’at (24/5-2024).

IKLAN 280X280

Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi baik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulteng, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu dan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng berkumpul dalam aksi demo tersebut, dengan membawa berbagai poster dan tulisan diantaranya, tolak revisi RUU Penyiaran. Bahkan sebagian jurnalis meletakkan kartu persnya di jalan sebagai bentuk protes.

Kordinator lapangan (Korlap) Aliansi Jurnalis Sulteng Andi Saiful mengatakan, mengapa RUU penyiaran problematik dan layak di tolak ? Perluasan definisi penyiaran draf revisi UU Penyiaran versi rapat Badan Legislasi (Baleg) pada 27 Maret 2024 , memperluas definisi penyiaran dengan mencakup teknologi digital seperti internet, yang sebelumnya tidak termasuk dalam UU Penyiaran 2002.

“Ini menambah subjek hukum baru, yaitu “Platform digital penyiaran”, yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan berekspresi di platform digital,”kata Andi dalam orasinya.

Lalu sebut dia,larangan menayangkan jurnalisme investigasi, pasal 50B ayat 2(c) melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers tanpa penyensoran.

Larangan tersebut kata dia, jelas menyasar kerja-kerja jurnalisme investigasi, baik di media arus utama maupun di platform digital, membungkam kemerdekaan pers.

‘Olehnya AJI Palu,PFI Palu,IJTI Sulteng ,AMSI Sulteng menolak draf revisi UU penyiaran Maret 2024 dan meminta DPR menangguhkan hingga periode mendatang,”imbuhnya.

Ketua AJI Palu Yardin Hasan mengatakan , penolakan terhadap RUU Penyiaran bukan untuk kepentingan jurnalis semata,tapi memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Sebab dari ujung semua ini , masyarakat yang rugi,tidak mendapatkan informasi terbaik dan kredibel,”katanya.

Ia mengatakan , diujung pemerintahan Joko Widodo kita mendapatkan kado hadiah pahit ,ini adalah regulasi buruk dalam perjalanan sejarah bangsa Indonesia.

“Presiden Joko Widodo di ujung pemerintahannya membungkam demokrasi, membatasi kebebasan berpendapat dengan aturan ugal-ugalan,”pungkasnya.

Salahsatu peserta aksi dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Taufik dalam orasinya mengatakan , bila revisi RUU Penyiaran disahkan maka berita-berita berkualitas tidak akan dinikmati.

“Maka koalisi Jurnalis menolak revisi RUU penyiaran,sebab tidak ada jaminan pemberitaan berkualitas, kritik terhadap negara, ketika revisi UU tersebut akan disahkan oleh negara,”ujarnya.

Ia menyebutkan ,revisi RUU penyiaran adalah upaya pembungkaman kebebasan berpendapat, dilakukan oleh negara.

Olehnya sebut dia ,pihaknya dari organisasi masyarakat civil (CSO) turut bersolidaritas terhadap sikap jurnalis yang menolak revisi Undang-undang penyiaran. Aksi demo serupa juga dilakukan Para jurnalis di berbagai daerah untuk menolak RUU penyiaran tersebut.***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200