Mat (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Bupati Donggala Dr.H.Kanjeng Ario Kasman Lassa,SH,MH di pastikan tidak hadir dalam undangan kejaksaan Agung RI, terkait sosialisasi pencegahan tindakan pidana korupsi di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala.
Hal itu disampaikan Kasi intelijen Kejari Donggala, Erwin Ari Nur Wahyudian.
Menurut Erwin, Bupati Donggala Kasman Lassa sedang sakit dan di rawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Palu.
“Bapak Bupati kita undang juga, sebab ada pemaparan terkait pengelolaan dana desa,” tutur Erwin.
Erwin mengataka babwa Bupati Donggala diundang untuk giat bukan untuk diperiksa namun untuk mendengarkan pemaparan tentang pengelolaan dana desa sesuai dengan regulasi yang ada.
Informasi yang di peroleh media ini, selain Bupati Donggala, Jaksa juga mengundang tiga Instansi tersebut yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) dan Inspektorat untuk dilakukan klarifikasi.
Serta Mantan Pejabat Kades Marana Serlin, SPd dan pendamping desa Marana Abdul Malik.
Pemeriksaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penarikan Dana Desa Marana sebesar 400 juta lebih dan di tahannya Dana Desa Marana tahun 2020/2021.
Hingga saat ini tim Kejaksaan Agung msih terus melakukan pemeriksaan (klarifikasi) di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala.***