IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan Utama

Bila Kasasi Ditolak Yahdi Basma Terancam di PAW

42
×

Bila Kasasi Ditolak Yahdi Basma Terancam di PAW

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Bila upaya hukum kasasi ditolak Mahkama Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri Palu yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah atas pidana penjara 10 bulan dan denda Rp,300 juta subsider 1 bulan pinjara, maka Yahdi Basma,SH terancam diberhentikan secara tetap dan dilakukan pergantian antar waktu (PAW).

IKLAN 280X280

Regulasi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota adalah UU 23 Tahun 2014, PP 16 Tahun 2010, PKPU 22 Tahun 2010, PKPU 03 Tahun 2011 dan PKPU 02 Tahun 2016.

Tahapan Pemberhentian Antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota ada di Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014

Pasal 139 ayat (2) Alasan Diberhentikan karena Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut – turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD.

Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Diusulkan oleh Partai Politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak lagi memenuhi Syarat sebagai calon ang
gota DPR sesuai dengan ketentuan peraturaran perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD.

Melanggar Ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang Undang, Diberhentikan sebagai anggota Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Menjadi Anggota Partai Politik Lain.

Sementara itu Ketuan Partai Nasdem Sulteng Athal Mahmud yang dikonfirmasi via chat di whatsappnya Sabtu (29/5-2021), membenarkan adanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng yang menguatkan putusan pengadilan Negeri Palu terhadap Yahdi Basma.

“Wa Alaikum salam, benar ada putusan PT terhadap pak Yahdi yang menguatkan putusan PN, hanya saja saat ini pak Yahdi masih menempuh proses hukum yaitu dengan mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung. Partai akan menunggu putusan MA sebagai putusan tetap sebelum mengambil tindakan sesuai Peraturan Partai 🙏,”jelas ketua Partai Nasdem Sulteng itu.

Menurut Atha partainya sangat jelas aturannya. Dimana siapapun kader Partai yang divonis bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap akan diberhentikan.

“Keputusan partai itu jelas siapapun kader partai yang di vonis bersalah dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap maka akan di berhentikan,”tegas Atha.

Yahdi Basma, SH yang berusaha dikonfirmasi Sabtu siang (29/5-2021), sekitar pukul 12:43 wita via chat di whatsappnya dan telepone selulernya belum memberikan respon. WAnya dan telepone selulernya tidak aktif. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200