IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
banner 650x700
banner 650x700
Laporan Utama

Berkas 9 TSK Dugaan Korupsi DPRD MORUT Bolak Balik Polda Ke Kejati

123
×

Berkas 9 TSK Dugaan Korupsi DPRD MORUT Bolak Balik Polda Ke Kejati

Sebarkan artikel ini
banner 900x810
banner 900x810
banner 900x810

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Berkas 9 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan perumahan pimpinan, anggaran perencanaan dan pembangunan Gedung DPRD MOROWALI UTARA (MORUT) Provinsi Sulteng masih bolak balik dari Polda ke Kejati dan dari Kejati ke Polda Sulteng lagi.

“Berkas 9 orang tersangka terduga korupsi proyek DPRD Morut masih dikembalikan ke Polda. Masih ada yang perlu dilengkapi,” kata Kasi Pengkum/humas Kejati Sulteng Sainuddin,SH menjawab deadline-news.com telepon selulernya Senin (17/10-2019).

Menurutnya biasanya jika berkas bolak balik (P19), itu karena masih ada petunjuk Kejaksaan yang belum dipenuhi oleh Penyidik Dari Kepolisian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto,S.IK via chat whatsappnya Senin sore (17/10-2019), menerangkan bahwa berkas perkara pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD kabupaten Morut, sudah 9 orang yang ditetapkan tersangka, berkasnya telah tahap 1 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng dan dikembalikan P19 olek Kejati.

Hal ini terjadi karena Kejaksaan minta Penambahan keterangan Ahli dari PUPR.

“Sebenarnya dari pihak Penyidik Polda Sulteng sudah dianggap P21, namun ternyata di Kejati masih perlu dilengkapi keterangan ahli dari PUPR,”tulis Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto.

Ke 9 orang tersangka atas dugaan korupsi pengadaan tanah, perencanaan dan pembangunan gedung DPRD tahap I itu masing-masing inisial sebagai berikut: 1. TL, 2. RB, 3. KL, 4.BM, 5.AJ, 6. IT, 7. CH, 8. RT, 9. SM. ***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 700x900
banner 731x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
banner 810x900
IKLAN 600X200