Bang Doel (deadline-news.com)-Proses penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan DPRD Morowali Utara (Morut), hampir rampung.
Adalah Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng yang melakukan penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung DPRD Morut itu.
Untuk menentukan siapa yang akan tersangka (TSK), penyidik Tipikor Polda Sulteng masih menunggu hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pusat.
Adalah Total Los atau selisi cara perhitungan kerugian Negara terhadap penyelidikan dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan gedung DPRD Morut itu.
“Audit Investigasi BPK RI Pusat yang akan menentukan para tersangka (TSK),”ujar Kasubdit III Tipikor Polda Sulteng AKBP Teddy Salawati, SH di lokasi proyek pembangunan gedung DPRD Morut yang baru menjawab deadline-news.com Jum’at (3/8-2018).
Simpang siurnya informasi tentang penetapan TSK pembebasan lahan dan pembangunan kantor DPRD Kab. Morut kini akan menjadi jelas dan menuju pada titik terang.
Keterangan tentang hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas dan TU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulteng.
“BPK RI Pusat sedang melakukan audit investigasi. Jadi prosesnya masih berlangsung. Jika sudah selesai akan kami serahkan LHPnya kepada pihak yang berwenang untuk ditindak lanjuti,”tulisnya via humas dan TU BPK RI Perwakilan Sulteng di group whatsApp press room BPK Sulteng. ***