IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorKopi PahitLaporan Utama

Apa Kabar Kasus Gardu Listrik Morowali

76
×

Apa Kabar Kasus Gardu Listrik Morowali

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

 

foto lokasi proyek Gardu Listrik PLN di Morowali. foto dikutip di strategi.co.id/deadline-news.com

 

IKLAN 280X280

Proses hukum proyek gardu listrik yang diduga mangkrak di kabupaten Morowali tak terdengar lagi.

Kajati Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH yang di konfirmasi via chat di whatsappnya tidak memberikan respon.

Begitupun Kasi Pengkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH.

Proyek gardu listrik senilai Rp, 35 miliyar lebih itu, sudah 11 orang terperiksa.

Ke sebelas (11) orang dari pihak PT.PLN dan rekanan yang telah diperiksa itu masing-masing inisial YK, DB, SK, SW, TH, FA, MR, IK, AB, AR & MI.

Termasuk mantan General Mananger (GM), PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), unit induk pembangkit transmisi berinisial SW. SW diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Senin (10/8-2020) tahun lalu.

Proyek gardu listrik itu dikerjakan oleh PT .Multi Graha Industri dengan No kontak : 0103.PJ/KON.02.04/UIPSULBAGUT/2018, dan masa kerja 540 hari kalender dengan Dereksi Pekerjaan: UIPSULBAGUT-UPP KRITING SULTENG.

PT.Multi Graha Industri ini beralamat di Gd. Menara Global Lt.26- Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.27 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan NPWP 02.901.445.3-063.000.

Proyek ini berlokasi di Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Pekerjaannya diduga hanya selesai 10-15 persen.

Sebelumnya telah diberitakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH melalui Asisten pidana khusus (Aspidsus), Edwar Malau,SH,MH ketika itu membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan GM PLN berinisial SW.

Namun sayangnya setelah pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi dari Gerry Yasid,SH,MH ke Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH informasi kasus proyek gardu listrik yang diduga berbau kaorupsi itu tak terdengar lagi.

Diduga berkas perkaranya sudah masuk tong sampah. Atau patut diduga tersimpan rapat dalam laci.

Mestinya pihak Kejati mempublikasikannya jika penyidikan kasus itu dihentikan dengan disertai alasan-alasan yang logis.

Karena publik telah mengetahuinya sejak awal penyelidikan. Beberapa kasus yang pernah ditangani Kejati tak terdengar lagi. Diantaranya dugaan korupsi proyek ruas jalan Kalamanta Peana di Kabupaten Sigi.

Kemudian kasus gardus listrik di Morowali. Padahal tim Kejati telah turun ke lapangan ketika itu.

Patut diduga momen pergantian Kajati itu, penanganan kasus juga hilang begitu saja tanpa bekas. Padahal mestinya ada penjelasan ke publik.

Apa sebab sampai perkara itu tidak tak terdengar lagi? Apakah sudah di SP3, misalnya karena tidak ditemukan bukti permulaan dugaan korupsi pada kasus itu.

Tapi yang terjadi pihak Kejati tidak memberikan jawaban ketika dikonfirmasi terkait perkembangan kasus-kasus yang diduga melanggar hukum itu. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200