IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
hukum & TipikorKota PaluLaporan Utama

Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemda Prov Sulteng & Tim Desa Terkait Pelepasan Lahan untuk Perkebunan Sawit PT. ANA

8
×

Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Laporkan Dugaan Gratifikasi Pemda Prov Sulteng & Tim Desa Terkait Pelepasan Lahan untuk Perkebunan Sawit PT. ANA

Sebarkan artikel ini

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit Kec. Petasia Timur Kab. Morowali Utara Laporkan Dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Tim Desa Ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Adapun pelaporan tersebut, dilakukan karena menanggapi Pelepasan Lahan Oleh Pemda Prov Sulteng dan Tim Desa Petasia Timur untuk digunakan sebagai Perkebunan Sawit oleh PT.ANA.

Perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) adalah salah satu anak perusahaan PT. Astra yang terletak di wilayah Petasia Timur Kab. Morowali Utara dan telah menguasai lahan seluas 7,244.33 ha yang dikeluarkan melalui putusan PLT Bupati Morowali Utara dengan Nomor 188./45/Kep-B.MU/0096/VII/2014.

Menurut Arsad Selaku Koordinator Masyarakat Lingkar Sawit, sejarah mencatat kejahatan yang dilakukan oleh perkebunan perusahaan sawit tersebut dengan skala yang besar dan mengklaim tanah masyarakat tanpa melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

“Dulu perusahaan sawit ini melakukan klaim tanah milik masyarakat, tetapi sangat disayangkan bahwa pemerintah daerah prov. Sulteng malah melakukan pelepasan lahan yang notabenenya masih milik masyarakat petani,” ungkap Arsad.

“Makanya sampai saat ini kami tetap melakukan perlawanan untuk mempertahankan tanah kami,” tuturnya.

Menurut data yang diserahkan oleh Koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit kepada Kejati Sulteng, terdapat ketimpangan pada proses pelepasan lahan tersebut. Yang mana dalam ketentuan berdasarkan hasil rapat fasilitasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara mengenai permasalahan antara PT ANA dengan masyarakat di Kecamatan Petasia Timur, serta hasil verifikasi dan validasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara yang menghasilkan Surat Bupati Morowali Utara Nomor :  590/0445/Adpum/IX/2016 tanggal 16 September 2016 tentang pengaturan atas lahan Izin Lokasi PT ANA, serta berita acara kesepakatan lahan sawit dalam areal tanam PT ANA di Kecamatan Petasia Timur.

Selanjutnya keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.6.4.3/669/120.HUKUM.-G.ST/2023 pembentukan tim Reverifikasi dan Revalidasi pelepasan lahan perkebunan PT ANA di Desa Bunta dan Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Menetapkan poin lima huruf b tentang pengelolaan data dan  melakukan reverifikasi dan revalidasi kebenaran dan keabsahan data dan dokumen administrasi SKPT atau SKT berdasarkan luasan yang diberikan oleh pihak Desa, Kecamatan, dan Kabupaten bersama perwakilan masyarakat pemilik lahan dengan tetap mengacu pada hasil tim Pemerintah Kabupaten Morowali Utara tahun 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada dua Desa menjadi prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yaitu Desa Bunta dan Desa Bungintimbe.

*Desa Bunta*

1. Bahwa, di Desa Bunta PT ANA melepaskan lahan seluas 282 Ha, dalam berita acara pelepasan lahan perkebunan PT ANA di desa Bunta ,pada Rabu tanggal 8 bulan Mei tahun 2024, di kantor Gubernur Sulawesi Tengah di mana oleh Tim Desa Bunta, memutuskan kelompok M.Yahya  dengan luasan 22,5 Ha, dan Kelompok Gusman dengan luasan 35 ha dengan dalih bahwa hanya luasan tersebut yang masuk dalam data validasi 2016.  Sementara lahan yang di klaim kelompok M.Yahya seluas 106 Ha dengan jumlah KK sebanyak 53 orang  dan lahan Gusman seluas 130 Ha dengan jumlah KK sebanyak 65 orang.

2. Bahwa dua kelompok terdiri dari kelompok M. Yahya dan Kelompok Gusman atas sisa lahan yang diklaim akan dilakukan reverifikasi dan revalidasi oleh Tim Desa Bunta, dengan untuk kelompok M.Yahya mengacu pada data tahun 2011 (data validasi  tahun 2011),kemudian kelompok Gusman akan dibicarakan secara internal antara PT ANA Pemerintah Desa, Kecamatan, Kabupaten, yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi

3. Bahwa Tim Desa Bunta melakukan reverifikasi dan revalidasi kepemilikan masyarakat diluar ketentuan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 dan tanpa mempertimbangkan BERITA ACARA RAPAT PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT. AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024. justru menetapkan subjek-objeknya secara sepihak.

4. Bahwa Tim Desa Bunta sangat memaksakan subjek-obyek pecahan KK, dengan luasan 117 ha, sementara pecahan KK tidak termasuk dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011. Justru membuat verifikasi validasi berdasarkan data 2022 yang  tidak diketahui sumber datanya, dan menghilangkan hak-hak masyarakat yang terakomodir dalam data validasi 2016 dan data validasi 2011, sehingga terkesan ada kepentingan terselubung antara tim Desa bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan patut diduga kuat terjadinya gratifikasi tindak pidana korupsi

5. Bahwa TIM Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak melaksanakan poin-poin kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam BERITA ACARA RAPAT PELAKSANAAN PELEPASAN LAHAN PERKEBUNAN PT AGRO NUSA ABADI DI DESA BUNTA KECAMATAN PETASIA TIMUR KABUPATEN MOROWALI UTARA pada tanggal 8 Mei 2024. Justru sudah mengeluarkan SK pelepasan lahan dan patut diduga ada gratifikasi tindak pidana korupsi dalam pelepasan lahan di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara

6. Bahwa Tim Desa Bunta tidak melibatkan semua pihak yang ada di dalam SK surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/RO.HUKUM-G.ST/2023 khususnya tim pengawas reverikasi dan revalidasi serta masyarakat yang berkonflik dengan PT ANA.

7. Bahwa Pemerintah Desa Bunta melibatkan saudara Melvan, S.Sos sebagai sekertaris tim Desa Bunta, sementara saudara Melvan, S.Sos bukan masyarakat Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak mempersoalkan keterlibatan saudara Melvan, S.Sos dalam tim Desa Bunta sehingga diduga kuat ada kongkalikong antara tim Desa Bunta dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam proses pelepasan lahan di Desa Bunta, padahal di mana sebelumnya kami telah menolak saudara Melvan S.Sos untuk di masukkan ke dalam Tim desa Bunta, tetapi oleh oknum pejabat Pemprov tetap bersikukuh untuk memasukkan saudara Melvan S.Sos di dalam Tim Desa Bunta.

8. Dari uraian point 1 sampai dengan point 7, patut di duga ada oknum yang mengambil kesempatan pada proses pelepasan lahan di desa Bunta yang menurut kami masuk dalam kategori gratifikasi.

*Desa Bungintimbe*

1. Bahwa di Desa Bungintimbe PT Agro Nusa Abadi  melepaskan atau mengembalikan lahan ke masyarakat pemilik lahan seluas 659 hektar. Dan pemerintah Desa diperintahkan melakukan verifikasi dan validasi dan berpedoman pada hasil verifikasi dan validasi tahun 2016 yang tertuang dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016, sebagaimana dimaksud dalam Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 590/412/SEKDAPROV Tanggal 28 November 2022.

2. Bahwa Pemerintah Desa Bersama tim Desa Bungintimbe melakukan verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan lahan masyarakat dan memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728 hektar sehingga terjadi pembengkakan luasan seluas 1.000 hektar lebih.

3. Bahwa lahan seluas 728 hektar sebagaimana dimaksud dalam Surat Pengaturan Bupati Morowali Utara Nomor : 590/0445/Adpum/IX/2016. Dimana salah satu poinnya menjelaskan secara tegas : Bahwa lahan yang menjadi objek putusan pengadilan seluas 728 hektar Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara Berpendapat Mengembalikan Menjadi Areal Pemanfaatan Lain [ APL ]

4. Bahwa dalam verifikasi dan validasi surat-surat kepemilikan/penguasaan masyarakat oleh  tim Desa Bungintimbe Pemerintah Desa memaksakan objek putusan pengadilan seluas 728  hektar agar ikut dilepaskan sementara pada data 2016 tidak terdapat subjeknya.

5. Bahwa proses reverifikasi dan revalidasi pelepasan lahan oleh PT Agro Nusa Abadi  sebagaimana dimaksud Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/669/RO.HUKUM-G.ST/2023 belum pernah dilakukan justru Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengeluarkan SK pelepasan lahan oleh PT ANA.

6. Bahwa berdasarkan surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor : 500.6.4.3/1194/RO.HUKUM Tertanggal 2 Desember 2024, tentang Perihal Pelaksanaan Pelepasan Lahan Perkebunan PT. Agro Nusa Abadi Di Desa Bungintimbe Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara Kepada Masyarakat Yang Berhak, yang mana menyatakan sudah selesai dan menegaskan kepada Direktur PT ANA agar segera melakukan beberapa hal. Sementara tahapan verifikasi kami sebagai tim pengawas sekaligus pemilik lahan tidak pernah dilibatkan dalam tahapan reverifikasi dan revalidasi.

Muhammad Arsad selaku koordinator Aliansi Masyarakat Lingkar Sawit juga mengatakan bahwa tambahan berkas terkait dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Pemda Prov Sulteng dan Tim Desa ini telah di laporkan kepada Kejati Sulteng.

“Untuk pelaporannya, kami sudah ajukan ke Pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng. Dan alhamdulillah, berkasnya telah diterima oleh pihak Kejati,” pungkas Arsad.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200