Antasena (deadlinews.co) – Parimo – KEGIATAN pertambangan tanpa izin (Peti) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), masih terus berlangsung.
Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Karya Mandiri mencerminkan kompleksitas persoalan hukum, moralitas, dan ketidak adilan sosial mengakar di negeri ini.
Penambangan ilegal dengan alat berat aktif di Desa Karya Mandiri (dilakukan atas persetujuan aparat desa), jelas menunjukkan keberanian pelaku dan mafia tambang yang tak lagi gentar terhadap pengawasan hukum.
Semakin ruwet keberadaan penambangan tanpa izin, ditambah dugaan keterlibatan segelintir oknum-oknum aparat, menjadi cerminan buruk bagi penegakan hukum di daerah ini.
Informasi yang dihimpun menyebutkan saat ini ada lima alat berat berupa mesin pengeruk (ekskavator) dan dua talang penyaring emas digunakan para pelaku dugaan penambangan ilegal di Karya Mandiri.
Kegiatan pertambangan ilegal itu, kata sumber, melakukan dua kali kegiatan penyaringan setiap harinya.
“Saat ini ada lima alat berat yang beraktivitas di Karya Mandiri. Setiap harinya, penambang melakukan penyaringan emas menggunakan talang sebanyak dua kali”, kata sumber, secara tertutup, kepada wartawan, Sabtu, (01/02/2025).
Sumber itu menyebut, setiap penyaringan, para pelaku pertambangan tanpa izin Desa Karya Mandiri rata-rata berhasil menangkap kandungan emas sebanyak 15 hingga 30 gram.
“Satu talang penyaring rata-rata bisa menghasilkan 15 hingga 30 gram emas. Jadi, dengan jadwal dua kali setiap harinya, maka kedua alat talang penyaring di Karya Mandiri bisa menghasilkan rata-rata 30 hingga 60 gram emas”, beber sumber.
Sumber juga menginformasikan bahwa, saat ini (Minggu, 2 Februari 2025), kegiatan pertambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri sedang berhenti sementara.
Sebab, menurut sumber, saat ini terjadi penyitaan kunci lima alat berat dilakukan oleh aparat.
Dan, kata dia, koordinator pelaksana kegiatan penambangan liar Desa Karya Mandiri yaitu RZL sedang melakukan negoisasi kepada para aparat tersebut.
“Kunci alat berat beroperasi di Karya Mandiri ada disita oleh aparat. Jadi sejak hari Sabtu (1 Februari 2025) hingga hari ini, koordinator RZL tengah melakukan negoisasi”, katanya.
KARYA MANDIRI LANGGANAN BANJIR
Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Parimo menyebut bahwa Ongka dan sekitar wilayah Desa Karya Mandiri merupakan area langganan kerap diterjang air bah.
Setidaknya, ada 7 peristiwa banjir terjadi di Kecamatan Ongka Malino, khususnya sekitar Desa Karya Mandiri pada 2024.
Dalam rentang waktu Maret, April dan Mei 2024, BPBD Parimo menyebut ada tiga peristiwa bencana banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri.
“Data menyebut terjangan banjir berasal dari Sungai Karya Mandiri pada tahun 2024, sebanyak 3 peristiwa, yaitu banjir terjadi pada Maret, April dan Mei 2024”, kata Sekretaris BPBD Parimo, Rivai, baru-baru ini.
Namun, Sekretaris BPBD Rivai menyebut, pihaknya belum dapat memastikan apakah tiga peristiwa banjir itu disebabkan oleh aktifitas pertambangan ilegal terjadi di Karya Mandiri.
“Peristiwa banjir terjadi itu, apakah dikarenakan oleh aktifitas pertambangan ilegal, kita belum dapat memastikannya. Namun, Wilayah Ongka memang kerap diterjang banjir berasal dari luapan Sungai Karya Mandiri”, jelasnya.
SANKSI PIDANA PEMERINTAH
mewanti adanya sanksi pidana bagi pelaku tambang ilegal, yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak IDR. 100 miliar.
Kegiatan Peti atau tambang ilegal melanggar Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 akan dikenai sanksi pidana.
Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menyebut sanksi akan dikenakan terhadap perusahaan tidak memiliki izin saat eksplorasi, melakukan operasi produksi, maupun individu menampung, memanfaatkan, serta melakukan pengolahan dan pemurnian.
“Ini dikenakan sanksi yang sama, yaitu pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak IDR. 100 miliar,” ujar Tri Winarno, belum lama ini.
Tri berujar, berdasarkan laporan dan keterangan ahli, terdapat 128 kasus pertambangan tanpa izin tercatat sepanjang tahun 2023. Kasus-kasus tersebut tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
Dalam menyelesaikan persoalan itu, ujar Tri Winarno, pemerintah mengambil tiga langkah.
Pertama, membatasi pergerakan dari penambangan tanpa izin melalui digitalisasi.
angkah kedua adalah dengan melakukan formalisasi pada daerah yang memang terdapat banyak penambangan ilegal.
Pada kegiatan pertambangan tersebut, apabila memenuhi persyaratan dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar, maka akan diberikan izin melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Ketiga, Kementerian ESDM akan mendirikan Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) khusus menangani soal pertambangan ilegal.
Pembentukan Ditjen ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024 lalu. Dikutip di koranindigo.com. ***