Bang Doel (deadline-news.com)-Morowalisulteng-Terkait dugaan korupsi pembebasan lahan kota terpadu mandiri (KTM) Bungku di Morowali provinsi Sulawesi Tengah, pihak penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Subdit III Ditreskrimsus Polda Sulteng telah memeriksa 60 orang saksi.
Diantara saksi yang telah diperiksa adalah Fajar mantan anggota tim 9 pembebasan lahan bentukan bupati Morowali Drs.Anwar Hafid, M.Si saat itu sesuai surat keputusannya (SK) pada tahun 2008. Selain itu sebagian pemilik lahan telah dimintai keterangannya.
Luas lahan KTM Bungku di Morowali itu mencapai 300 hektar. Sedangkan pemilik lahannya sebanyak 283 orang. Semua pemilik lahan telah dibayarkan ganti ruginya melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebanyak Rp,25 miliyar, dengan rincian Rp,6000 permeter.
Namun pembayaran ganti ruginya dilakukan secara bertahap pada tahun 2009. Ironisnya lagi, pembayaran hanya 70 persen uang tunai, dan 30 persen dalam bentuk lahan yang diberikan pemda Morowali ke masyarakat pemilik lahan sendiri.
“Jadi pembayaran tunai ganti ruginya dikurangi, dan dikompensasi dengan lahan untuk lokasi usaha dan perumahan,”Kata Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng AKBP Teddy Salawti,SH setelah mendapatkan laporan dari tim penyidiknya. ***