Bang Doel (deadline-news.com) Buyung P, resmi diberhentikan dari Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tadulako (Untad) Palu Provinsi Sulteng, periode 2018 oleh Rektor Prof Dr Ir Muh Basir Cyio SE, MS.
Pemberhentian itu ditandai dengan diterbitkannya SK Rektor Nomor 3170/UN28/KM/2018 tentang Pemberhentian Buyung dan Pengangkatan Moh Fitrawan sebagai Presiden BEM UNTAD.
Pemberhentian itu dilakukan menyusul penetapan Buyung P sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang kini ditangani oleh Pihak Polres Palu.
Terkait pemberhentian itu, Rektor mengemukakan bahwa dirinya langsung mengambil tindakan tegas itu, setelah mendapatkan informasi dan data dari pihak kepolisian. Informasi dan data itulah yang menjadi dasar Rektor UNTAD menerbitkan SK Pemberhentian itu.
“Adinda Moh Fitrawan, yang sebelumnya merupakan Wakil Presiden Mahasiswa, terhitung mulai 7 Mei akan menjabat sebagai Presiden Mahasiswa UNTAD,” jelas Prof Basir Cyio.
Saat ditanyakan terkait kasus yang menimpa Buyung, Prof Basir Cyio mengungkapkan keprihatinannya. Kasus yang menimpa Buyung, ujar Prof Basir Cyio, adalah murni kasus hukum. Untuk itulah, Rektor UNTAD langsung menyikapi kasus itu dengan mengambil tindakan tegas.
“Kasus itu sudah sampai tahap penyidikan, dan sudah ada tersangka, salah satunya adinda Buyung. Bagaimana pun, apa yang telah dilakukan itu tentu kami prihatin. Dan semoga adinda Buyung dapat fokus menghadapi proses hukum dan menyadari kesalahan yang telah diperbuatnya itu,” pesan Prof Basir Cyio.
Buyung P telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap oleh Opsnal buser Polres Palu pada 3 Mei 2018 sekitar pukul 14:30 wita di Jalan R Martadinata Lorong Akper Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikuler. Saat ini Buyung P tengah di tahan di Polres Palu. (rilis tim Informasi UNTAD). ***