IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Laporan UtamaSulbar

Hutan Mangrove Itu Telah Mengering, Diduga Tercemar Limbah Industri PT.TSL

51
×

Hutan Mangrove Itu Telah Mengering, Diduga Tercemar Limbah Industri PT.TSL

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Hutan mangrove yang hidup di sepanjang tepi pantai Desa Ako Kecamatan Pasangkayu dulu Kabupaten Mamuju (Matra) kini telah berubah nama Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, mulai mati dan mongering.

Padahal dulunya Mangrove yang hidup rimbun dan hijau sepanjang hutan Bakau Desa Ako itu, kini telah mati dan mengering. Diduga kematian hutan mangrove kurang lebih 1 hektar itu, mulai dari garis pantai desa Ako memanjang sampai ke desa Pangiang,  akibat limbah industry pabrik pengolahan minyak sawit milik PT. Tanjung Sarana Lestari (TSL) Astra Group.

IKLAN 280X280

Pantau deadline-news.com Jum’at (24/3-2017), di hutan mangrove yang mati dan mongering itu, terlihat ada pipa saluran pembuangan air limbah industry Sawit yang langsung ke dalam laut dimana ratusan pohon mangrove hidup.

Pipa limbah industry  pabrik Sawit itu memanjang dari atas arah pabrik sampai ke laut yang melengket sepanjang jalan menuju pelabuhan perusahaan milik Astra group itu.

Mantan Kepala Desa Ako Haris membenarkan jika pipa industry pabrik kelapa Sawit mengarah kelaut, sehingga diduga itulah penyebab matinya ratusan pohon hutan mangrove di Desa Ako sampai ke Perbatasan desa Pangiang.

Menurutnya dugaan pencemaran limbah industry pabrik Sawit itu bukan cuman merusak lingkungan hutan mangrove, tapi juga dapat membahayakan ekosistem dan biota laut lainnya. Bahkan bisa membahayakan kelangsungan hidup manusia.

Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke laut, sehingga mengakibatkan ratusan pohon mangrove mati dan mongering, maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH No.32 tahun 2009 sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, dan/atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

Manajemen PT.TSL yang berusaha dikonfirmasi di kantornya yang tidak jauh disekitar hutan mangrove yang mati dan mengering itu tidak berada ditempat (kantor). Kata Satpamnya pimpinan lagi keluar tidak ada ditempat. “Maaf pak pimpinan kami sedang tidak ditempat, beliau lagi keluar,”ujar Satpam itu. ***

foto pipa yang mengaliri air limbah pabrik jatuh ke laut dimana terdapat areal hutan mangrove.foto bang Doel/deadline-news.com.
IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200