Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Penjualan tanah Negara seluas 284 hektar di dusun Tabo, Desa Labota Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali, tengah diusut Polda. Adalah Direskrimsus Polda Sulteng yang tengah melakukan Pul Data itu.
Dua minggu lalu pihak Direskrimsus telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga terlibat atas penjualan tanah Negara ke perusahaan berbendera PT.Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). PT.IMIP merupakan perusahaan patungan antara Shanghai Decent Investment (Group) Co.Ltd. dan PT Bintangdelapan Group.
Adalah Kepala Desa Labota Supardi Halilu yang diduga terlibat. Kemudian seorang mantan pejabat di Kabupaten Morowali dokter Hasan. Modusnya dengan cara menerbitkan surat keterangan tanah (SKT), atas nama masyarakat, tapi diduga dalam penguasaan sejumlah pejabat Desa, Camat dan mantan pejabat di Pemda Morowali.
Tanah Negara itu dijual dengan harga Rp,65,000,000 perhektar kali 284 hektar, maka hasilnya sama dengan Rp, 18,460,000,000. Demikian informasi yang dihimpun di Mapolda Sulteng Senin (20/3-2017).
Menurut sumber itu, patut diduga ada keterlibatan sejumlah pejabat di pemda Morowali atas penjualan tanah Negara tersebut. Bukan itu saja, tapi ukuran atas tanah-tanah tersebut diduga dimainkan. Parahnya lagi hutan bakau juga disikat yang saat ini dalam penguasaan PT.IMIP.
Bupati Morowali Drs.H.Anwar Hafid yang dikonfirmasi via pesan singkat membenarkan adanya kasus penjualan tanah Negara tersebut.
“Iya saya dengar dinda dan transaksinya tidak lewat pemda tapi langsung antara masyarakat dengan perusahaan diketahui Kades dan camat, tanah tsb adalah tanah Negara di garap oleh masyarakat,”tulis Bupati Morowali Anwar Hafid.
Disinggung soal keterlibatan mantan pejabat Pemda Morowali bernama dr.Hasan, Bupati Anwar Hafid juga membenarkannya.
“Oh iya cukup lamami itu dinda kasusnya sudah diproses itu hari di Polres beliau sudah pensiun,”tulis Bupati Morowali Hanwar Hafid.
Sementara itu Ketua DPRD Morowali H.Ambo Dalle, SE yang dikonfirmasi via handpone juga membenarkan pernah melakukan mediasi antara masyarakat dengan Pemda karena waktu itu ada rebut-ribut. Tapi karena antara masyarakat yang bersengketa tidak mendapatkan kata sepakat, maka masyarakat yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hokum.
“Memang itu hari ada masyarakat dari kampong sebelah desa Labota yang konplain bahwa tanah tersebut milik neneknya dulu. Neneknya pernah berkebun disitu, lantas dijual oleh Kades dan sebagian masyarakat, maka pada periode lalu (2009-2014), DPRD Morowali memediasi mereka, tapi tidak diperoleh titik temu, maka pihak yang berkeberatan dipersilahkan menempu jalur hokum,”kata calon Bupati Morowali 2018-2023 itu. ***