IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kota PaluLaporan Utama

Kupon BBM PT.Trio Celebes Abadi Dibatasi Masa Berlakunya 2 Bulan, Rugikan Konsumen

47
×

Kupon BBM PT.Trio Celebes Abadi Dibatasi Masa Berlakunya 2 Bulan, Rugikan Konsumen

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Deol (deadline-news.com)-Palu-Kupon bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax ternyata berbatas waktu hanya 2 bulan. Padahal rata-rata pemerintah daerah sudah membayarnya secara lunas.

Sebut saja kupon BBM jenis Pertalite yang diberikan kepada para pejabat di Pemkaot Palu, sudah dianggarkan dan telah dibayarkan ke manajemen SPBU 74.0830 yang bernaung dibawa PT.Trio Celebes Abadi. Namun masa berlakunya dibatasi hanya 2 bulan.

IKLAN 280X280

Adalah SPBU 74.0830 group milik H.Rahim di jalan KartiniPalu tidak lagi mau melayani kupon tersebut, karena masa berlakunya sudah lewat dari 2 bulan. Padahal kupon bbm untuk jenis Pertalite itu sudah dibayarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2016.
Pemberlakuan batasan waktu berlakunya kupon tersebut sangat merugikan konsumen.

Walikota Palu Drs.Hidayat,M.Si yang dicegat usai mengikuti rapat paripurna LKPJ 2016, mengatakan kupon BBM yang berasal dari SPBU 74.0830 milik H.Rahim mestinya tidak ada batasan waktunya. Karena sudah dibayarkan oleh Pemkot.

“Sama halnya kita berinvestasi, masak ada kadaluarsanya? Terserah kita dong kapan mau digunakan, karena sama dengan uang yang kita simpan, hanya saja dalam bentuk kupon berharga,”ujar Walikota Hidayat sigkat.

Hal senada juga ditegaskan Hamda salah seorang pegawai di Sigi. “Jadi bagaimana kalau ada orang lain yang kita kasih kupon BBM tersebut, lalu mau menggunakannya di SPBU group PT.Trio Celebes Abadi, misalnya di wilayah Parimo, tapi kuponnya kadaluarsa. Apakah harus membuangnya, sementara sudah dibayar oleh Pemda? Mestinya pihak manajemen PT.Trio Celebes Abadi selaku manajemen pengelola dan sudah mendapatkan uang pembayaran dari Pemda, tidak mencantumkan masa kadaluarsanya sampai 2 bulan, tapi berlaku seterusnya. Kan dengan sendirinya tidak berlaku jika sudah digunakan, kasian dong konsumen,”tandas Hamdan.

Sementata itu Direktur Utama PT.Trio Celebes Abadi H.Rahim pemilik SPBU 74-0830 yang dikonfirmasi di kantornya Jl.Gunung Sidole tidak diperoleh keterangannya, kata stafnya pak Haji Rahim masih ada tamu dari pertamina. Namun sampai jam kantor tutup pukul 14:00 wita, Haji Rahim tidak berhasil ditemui. “Maaf pak Bapak Haji sudah masuk istirahat,”kata salah seorang stafnya.

Kemudia Yunan salah seorang Pegawai PT.Trio Celebes Abadi yang menangani kupon BBM untuk pemerintah daerah, tidak berada ditempat. Padahal banyak dari skpd baik pemda, Sigi, Pemprov maupun Pemkot yang ingin menemuinya terkait kupon bbm untuk pejabat SKPD sudah kadaluarsa. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200