Bang Doel (deadline-news.com)-Palu–Sidang ketiga dugaan korupsi dana proyek Gernas Kakao Tilitoli tahun APBN 2013, Senin (20/2-2017), majelis hakim yang diketuai I Made Sukanada,SH memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan Bupati Tolitoli Muh.Saleh Bantilan dan mantan wakil Bupati Tolitoli Amran Yahya.
Pasalnya keduanya diduga menerima dana dari proyek gernas tersebu masing-masing bupati Ale Rp, 1 M dalam bentuk travel cek 12 lembar. Dan Amran Yahya dalam bentuk uang tunai Rp 100 juta.
Pengakuan ini terungkap dalam persidangan Tipikor di Pengadilan Negeri Palu. Adalah tersangka Cony Katiandhago yang mengungkapkan hal tersebut.
Menurutnya travel cek itu diserahkan atas perintah Kadis Perkebunan ketikan itu dijabat Mansyur Lanta.
Sementara itu Bupati Tolitoli yang berusahan di Konfirmasi di kantornya Selasa (21/2-2017) tidak diperoleh keterangannya. Bupati Tolitoli Ale Bantilan tidak berada ditempat. ***