IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
Kota PaluKriminalLaporan Utama

Kurang dari 1 Jam Unit JATANRAS Polresta Palu Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Mahasiswi

59
×

Kurang dari 1 Jam Unit JATANRAS Polresta Palu Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Pengancaman Terhadap Mahasiswi

Sebarkan artikel ini

Antasena (deadlinews.co) – Palu – Polresta Palu menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan dan pengancaman terhadap seorang mahasiswi di Kota Palu. Konferensi pers yang dipimpin langsung oleh IPDA Jodaenis R. Mahardika, S.Tr.K., selaku Kasubnit 1 Unit Jatanras Polresta Palu, didampingi oleh IPDA Dwi Wahyu Sagita Ramadhan, S.Tr.K., M.H., Kepala Unit Jatanras Polresta Palu, serta PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, AIPTU I Kadek Aruna.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Palu, IPDA Jodaenis menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan dan pengancaman ini terjadi pada hari Senin, 2 September 2024, di Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur. Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima oleh Polresta Palu, Unit Jatanras segera bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang dari satu jam setelah laporan masuk.

Tersangka, yang diketahui berinisial UA (Anak yang berkonflik dengan Hukum), berusia 17 tahun 25 hari, langsung dijemput oleh tim Unit Jatanras Polresta Palu di Rumahnya. UA diduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang serta mengancam korban. Yang lebih mengejutkan, pelaku sempat mengaku sebagai seorang dokter spesialis saraf di salah satu rumah sakit di Kota Palu, guna memanipulasi korbannya.

IPDA Jodaenis menegaskan bahwa tindakan pelaku sangat meresahkan, terutama karena korban adalah seorang mahasiswi yang tidak berdaya dalam situasi tersebut. Berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan, pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan Pasal 335 ayat (1) KUHP, jo UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pelaku dalam melakukan tindak kejahatannya. Barang bukti yang diamankan antara lain:

Sebilah parang, Satu buah lakban hitam, Satu lembar jaket hoodie berwarna hitam, Satu unit ponsel merk Oppo, Satu lembar jilbab, Satu buah masker dan gantungannya

Kasubnit 1 Unit Jatanras menambahkan bahwa Polresta Palu akan terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Palu, serta memberikan perlindungan terhadap seluruh masyarakat, khususnya para perempuan yang rentan terhadap tindak kekerasan. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap orang-orang yang berusaha memanipulasi dengan identitas palsu.

AIPTU I Kadek Aruna, selaku PS. Kasubsi PIDM Polresta Palu, turut mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kejahatan yang mereka saksikan atau alami. Kepolisian Kota Palu siap menindaklanjuti setiap laporan dengan cepat dan tegas demi terciptanya Kota Palu yang aman dan kondusif.

Polresta Palu terus berkomitmen untuk melindungi dan melayani masyarakat dengan sigap, terutama dalam merespons kasus-kasus kekerasan yang dapat mengancam keselamatan warga Kota Palu.***

IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200