Palu, (Deadline News/koranpedoman.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu, Sulawesi Tengah, menyediakan surat keterangan pengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik untuk mengatasi kelangkaan blanko cetak kartu identitas tersebut.
Kepala Disdukcapil Kota Palu Burhan Thoampo menyatakan di Palu, Selasa, surat pengganti tersebut berlaku di semua daerah di Indonesia yang disediakan langsung oleh pemerintah pusat.
“Blanko e-KTP saat ini tengah kosong atau belum diadakan oleh pemerintah, olehnya pemerintah menyediakan surat keterangan pengganti kartu identitas tersebut untuk keperluan pengurusan administrasi,” ungkap Burhan Thoampo.
Kata Burhan Thoampo, surat keterangan tersebut dapat digunakan oleh seluruh wajib KTP yang telah merekam, atau datanya telah terekam oleh bagian pelayanan di Disdukcapil untuk pengurusan administrasi.
Ia menguraikan saat ini blangko e-KTP yang tersisa di Disdukcapil sebanyak 73 keping, yang diperuntukan kepada pemula atau mereka yang usianya baru mencapai 17 tahun.
“Kami peruntukan kepada mereka yang pemula, karena mereka yang baru memasuki 17 tahun atau baru tamat SMA/sederajat akan melanjutkan kuliah atau pula melamar pekerjaan di swasta dan TNI,” urainya.
Burhan memaparkan bahwa semua pemula yang datang ke Disdukcapil untuk perekaman e-KTP langsung dilayani oleh pihaknya, namun harus menyertakan surat keterangan atau Kartu Keluarga (KK).
Ia menjelaskan bahwa saat ini terdapat 3.000 data wajib KTP yang telah terekam namun belum dapat dicetak dikarenakan kehabisan blangko e-KTP. Pemerintah pusat baru akan melelang pengadaan blangko tersebut pada tanggal 16 November.
“Belum ada jawaban atau kepastian dari pemerintah pusat atas pengadaan blangko e-KTP, hanya saja diberitahukan bahwa lelang pengadaan akan dilakukan pada tanggal 16 bulan ini oleh pemerintah pusat,” ujarnya.
Disdukcapil Palu mengalami kehabisan blangko e-KTP sejak awal bulan Oktober 2016, yang berdampak pada terhambatnya pencetakan 3.000 data wajib KTP yang telah terekam.
“Ke-3.000 data yang telah terakam merupakan data di luar dari jumlah 30.000 wajib KTP yang tidak atau belum memiliki kartu identitas tersebut, yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Palu,” jelasnya. (ant).***