Antasena (deadlinews.co)-Palu-Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebarkan pengumuman guna Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS yang ada di Kota Palu pada tanggal 24 Februari. (Jum’at, 23/02/2024).
Adapun pengumuman tersebut, diterima melalui siaran pesan pada aplikasi Whatsapp dengan bentuk berupa gambar dengan Nomor: 146/PL.01.8-Pu/7271/2024.
Untuk kesembilan TPS yang akan dilakukan pemungutan suara ulang dengan masing-masing kotak suara yaitu:
1. TPS 09 dan 22 Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden
2. TPS 17 Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota
3. TPS 9 Kelurahan Loli Utara, Kecamatan Palu Timur dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI
4. TPS 7 Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI
5. TPS 41 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden
6. TPS 42 Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD dan DPR RI
7. TPS 11 dan 18 Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore dengan kotak suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota.***