“Sekretaris PTSP : Areal Penambangan Itu Milik Pribadi”
Zukran (deadlinews.co) – Morowali – Tingginya permintaan akan bahan tambang pasir dan batu (sirtu-red) di Kabupaten Morowali seiring pembangunan kawasan industry nikel mengakibatkan berbagai macam cara dilakukan oleh para pengusaha yang mencoba melakukan penambangan baik secara legal maupun illegal.
Parahnya lagi, walaupun tanpa disertai dengan dokumen resmi penambangan IUP, para penambang illegal melakukan aktifitas penambangan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang seharusnya memiliki beberapa ijin prinsip terkait dampak yang dapat ditimbulkan dikemudian hari.
Salah satu kawasan DAS yang diduga menjadi lokasi penambangan illegal pasir adalah aliran sungai Emea yang terletak di Desa Bumi Harapan Kecamatan Witaponda Kabupaten Morowali.
Hasil penelusuran media ini di daerah aliran sungai yang berada di Kawasan Irigasi Emea, beberapa alat berat Excavator milik salah satu pengusaha berinisial ED sedang gencar-gencarnya melakukan aktifitas penambangan.
Walau hanya mengantongi ijin Wilayah IUP atas nama PT. Putra Sejahtera Membangun, namun aktifitas penambangan pasir diduga sudah berjalan sejak Tahun 2023 lalu.
Sementara itu, terkait penambangan illegal yang diduga terjadi di aliran sungai Emea, Sekretaris Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Morowali, Harman Nuhu, SE. MSi terkesan melakukan pembelaan terhadap para penambang illegal.
Harman Nuhu yang dikonfirmasi oleh Media ini melalui panggilan telepon salah satu aktifis LBH dan HAM Morowali, pada Senin (15/1-2024) tidak memberikan penjelasan yang lengkap terkait aktifitas penambangan di aliran sungai Emea.
“Para penambang melakukan aktifitas penambangan di areal pribadinya” ungkap Harman dengan tidak memberikan penjelasan lebih lanjut saat ditanya dasar hukum Aliran Sungai yang bisa di claim sebagai areal pribadi.
Pada beberapa kesempatan pula, Harman Nuhu yang dimintai media ini untuk pro aktif menangani permasalahan illegal mining di sungai Emea, hanya berharap laporan dari masyarakat jika pihaknya diminta untuk melakukan pengawasan mengingat dampak jangka Panjang yang ditimbulkan jika terjadi pembiaran terhadap daerah penambangan di Kawasan DAS.
Selain itu pula Harman beralasan, kewenangan mengeluarkan ijin IUP galian C di daerah merupakan kewenangan Tingkat Provinsi. Sehingga lanjutnya, untuk pengawasan terkait ijin yang diberikan adalah domain dari Provinsi pula.
“DPMPTSP bisa melakukan pengawasan jika perusahaan terkait telah memiliki izin, namun jika belum, maka kami dapat turun kelapangan untuk melakukan pengawasan jika ada pengaduan dari masyarakat” pungkasnya.
Dilain pihak, salah satu pejabat di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sulawesi Tengah, Arifuddin saat dimintai pendapatnya terkait permasalahan ilegal mining Sungai Emea menjawab bahwa sepanjang perusahaan belum memiliki Izin Operasional dalam bentuk IUP, maka perusahaan tersebut tidak bisa melakukan eksploitasi apapun alasannya.
Dan jika sebuah perusahaan telah melakukan aktifitasnya walau tanpa mengantongi izin IUP lanjutnya, maka perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Kementerian ESDM melalui Pelaksana Inspektur Tambang (PIT) untuk dilakukan Evaluasi, Pengawasan, hingga Penindakan, jelas Arifudin melalui pesan WA.***