“Polda Sulteng Resmi Tahan
Mansyur Latakka untuk 20 Hari Ke Depan”
Antasena (deadlinews.co)-Palu- Petualangan Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng, Mansyur Latakka, berakhir sudah.
Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon di Polda Sulteng pada Kamis pagi (30/11-2023) hingga malam, Mansyur pun kini ditahan.
Mansyur Latakka ditahan Polda Sulteng terhitung mulai Jumat hari ini (1/12/2023). Ia meringkus di sel Polda Sulteng selama 20 hari ke depan.
“Mansyur Latakka mulai kami tahan per hari ini. Hingga 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, kepada wartawan di Palu Jumat sore (1/12-2023).
Kabid Humas membenarkan bahwa penahanan terhadap Mansyur Latakka terkait kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.
“Terkait (kasus PETI) di Kabupaten Parigi Moutong,” ujar Kabid Humas.
Diketahui, Mansur Latakka sudah berstatus tersangka di Polda Sulteng. Bahkan, Mansur sudah dua kali mangkir dari panggilan Polda sebagai tersangka kasus PETI di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2022.
Dari tiga orang yang terlibat, baru 1 orang yang divonis penjara oleh PN Parigi. Yakni atas nama Misfan Syahdan.
Sedangkan dua tersangka lainnya atas nama Mansur Latakka dan Dato Alex, masih belum menjalani hukuman. Dikutip di metrosulteng.com. ***