IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
hukum & TipikorLaporan UtamaMorowali

JPU Kasasi Vonis Bebas Steven dan Hisman

171
×

JPU Kasasi Vonis Bebas Steven dan Hisman

Sebarkan artikel ini
Foto suasan sidang Steven YK di PN Palu senin (23/10-2023). Foto Ilong/deadlinews.co
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Bang Doel (deadlinews.co) – Palu – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandar Wellang, SH,MH dari asisten pidan umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyatakan akan Kasasi terkait vonis bebas Steven Yohanes Kambay dan Hisman oleh pengadilan negeri (PN) Palu pada sidang Kamis (16/11-2023) pekan lalu.

Steven sempat dua kali keluar kota dalam status tahanan kota dalam perkara dugaan pengrusakan hutan dan lingkungan, namun terdakwa Steven Yohones Kambey divonis bebas oleh majelis hakim yang diketuai Zaufi Amri, SH, MH pada sidang Kamis (16/11-2023) pekan lalu.

IKLAN 280X280

“Kami nyatakan Kasasi atas putusan PN Palu dalam kasus Steven dan Hisman,”kata Iskandar via chat di whatsAppnya Senin (27/11-2023) di Palu.

Disinggung kapan akan dimasukkan memori Kasasinya? Kata Iskanda masih sedang dipelajari. Dan ada waktu 14 hari.

“Mudah2an minggu depan selesai,”jelas Iskandar.

Pada vonis lalu, majelis hakim menyatakan bahwa Steven Yohanes Kambey selaku terdakwa 1 tidaklah bersalah dan membebaskan Steven Yohanes Kambey dari status terpidana dan tahanan kota.

Zaufi Amri selaku majelis hakim ketua mengatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan dan menganalisis dengan baik terkait dengan perkembangan kasus tersebut.

“Maka berdasarkan pertimbangan tersebut, kami menyatakan bahwa membebaskan terdakwa dari dakwaan juga membebaskan saudara Steven Yohanes Kambey dan Hisman dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)”, ucap Zaufi.

“Kami juga menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak cermat dalam memberikan bukti-buktinya kepada pihak pengadilan”, tuturnya.

Zaufi juga menambahkan bahwa seluruh barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya serta biaya persidangan akan ditanggung oleh negara.

“Untuk barang bukti yang didapatkan seperti ekscavator, surat izin usaha, serta hp oppo akan dikembalikan kepada pemiliknya”, imbuh Hakim ketua itu.

“Dan untuk kasus ini, biayanya akan di bebankan kepada negara”, tuturnya.

Majelis hakim juga mengatakan bahwa untuk seluruh barang bukti dapat diambil hari ini sambil menutup persidangan.

“Baik, untuk pembacaan keputusan telah selesai hari ini. Dan masing-masing pihak memiliki upaya hukumnya tersendiri, begitu juga dengan terdakwa ada upaya hukum yang di berikan”, jelas Hakim ketua Zaufi.

“Untuk itu, maka persidangan hari ini ditutup”, pungkasnya sambil mengetuk palu sidang. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200