Antasena (deadlinews.co)-Palu-Tim opsnal resnarkoba Polresta Palu menangkap ETP atas kepemilikan 1022 gram dan 2 paket narkotika jenis sabu.
Tersangka ETP ditangkap rumah orangtuanya Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Palu sulawesi tengah Senin(9/10-2023).
Kasat Narkoba Polresta Palu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rijal dalam konfrensi persnya Rabu (11/10-2023), di Polresta Palu mengatakan, penangkapan terhadap ETP berdasarkan laporan masyarakat.
ETP mengedarkan dan menyimpan kemasan teh China diduga narkotika jenis sabu berat 1022 gram, 2 paket narkotika 0,44 gram jenis sabu dan 1 pil ekstasi.
“Sabu dan ekstasi tersebut di dalam lemari kamar tempat tinggal tersangka,”ujar Rijal yang didampingi Kasi Propam Polresta Palu Ipda Novembri dan Kanit I Narkoba Polres Palu Ipda Aji Suada saat konferensi pers di Media Center,Mapolresta Palu,Jalan Sam Ratulangi,Kota Palu.
Ia menambahkan, hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan dan pendalaman atas kepemilikan sabu tersebut didapat dari mana, siapa pemiliknya dan mau diedarkan kemana, berapa fee didapatkan tersangka?
“Semua masih penyidikan dan pendalaman, tersangka belum terbuka,”katanya.
Atas Perbuatan tersangka , diancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(dikutip di Madial Alkhairaat.id). ***