Syamsul Bahri M. Kasim (deadline-news.com) Tounasulteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna itu digelar di ruang rapat utama DPRD Touna Selasa (28/12-2021).
Ketua DPRD Touna Mahmud Lahai dalam penyampaiannya mengatakan bahwa rapat paripurna itu membahas tiga (3) agenda yakni, rancangan penetapat peraturan daerah (ranperda) tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2022.
Kemudian dua ranperda usul kepala daerah, penutupan masa persidangan satu, tahun 2021 dan pembukaan masa persidangan dua, tahun 2022.
Pada rapat paripurna itu, ia juga menyampaikan surat keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi Gubernur Sulwesi Tengah, atas ranperda tentang APBD Kabupaten Touna itu.
Namun sebelumnya kata ketua Mahmud, APBD sebelumnya telah disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD dalam rapat paripurna 24 November yang lalu.
Kata dia melanjutkan, telah disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
Usai dievaluasi, gubernur sulawsi Tengah menetapkan dengan surat keputusan nomor 903/439/BPKAD-B. ST/2021 tentang hasil evaluasi.
Diakuinya, berdasarkan hasil evaluasi itu, masih terdapat beberapa catatan yang belum dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan.
“Sehingga badan anggaran (banggar) DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Touna menggelar rapat kerja terkait penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi gubernur tersrbut,” ujar ketua DPD Partai NasDem itu.***