Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng- Terkait pemberitaan mahasiswi Universitas Tadulako (Untad) diduga menjadi korban perilaku tidak menyenangkan lantaran dikirimi pesan berkali-kali oleh pemilik kos dan diduga sebagai oknum anggota Kepolisian di Kota Palu.
Kos-kosan tersebut berada di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Terkait pemberitaan yang telah tayang di media ini, Rabu tanggal 8 Desember 2021 Polda Sulawesi Tengah melalui Kabidhumas Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto angkat bicara,
“Sampai dengan hari ini korban belum pernah memberikan pelaporan baik kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulteng atau Polres Palu” Jelasnya kepada media deadline-news.com pada Jumat (10/12-2021)
Tim subbid paminal Bidpropam Polda Sulteng setelah membaca berita yang ditulis oleh dua media tersebut, telah mengambil langkah penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa inisial K yang merupakan nama panggilan sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan, ungkap Kabidhumas Polda Sulteng,
Didik juga mengatakan, inisial K yang dimaksud saat ini sedang diperiksa subbid paminal Bidpropam Polda Sulteng, yang bersangkutan diketahui berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) dengan nama sebenarnya adalah inisial H, bertugas di Polda Sulteng.
Diharapkan kepada korban sdri. F apabila nanti dipanggil untuk dimintai keterangan agar kooperatif sehingga peristiwa yang dialami menjadi jelas, ungkapnya
Didik juga memastikan, bahwa setiap pelaporan terkait dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Sulteng akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, pungkas Kabidhumas Polda Sulteng ini. ***