Bang Doel (deadline-news.com)-Donggalasulteng-Setelah proses penyidikan kurang lebih satu bulan, terkait pencurian CPO milik PT.Toscano Indah Pratama (TIP) asal Pasangkayu, akhirnya penyidik Polres Donggala menetapkan seorang tersangka dan langsung ditahan.
Adalah Hasan terduga pencurian CPO 48 Ton dan 22 Ton telah dipindah tangankan kepihak lain. Sedangkan 26 Ton menjadi barang bukti.
Hasan merupakan humas Eksternal PT.TIP Pasangkayu, sejak Jum’at (5/11-2021) menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan.
“Sdh kami amankan & lakukan pemeriksaan ybs sbg Tersangka dg didampingi oleh Kuasa Hukum nya.
Dan saat ini ybs kita lakukan penahanan.
Slnjutnya pun kami tetap mhn doa & dukungan shg bs menangani dg baik perkara ini 😇🤲,”tulis Kasat Serse IPTU Yogi Prasetia menjawab konfirmasi deadline-news.com Sabtu (6/11-2021) via chat di whatsappnya.
Terkait pencurian CPO itu pihak penyidik Polres Donggala telah memeriksa 15 orang, termasuk para sopir dan pemilik mobil tangki angkutan CPO Andi Abdul Haris alias Roma.
Namun baru Hasan yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahan sejak Jum’at (5/11-2021).
“Secara hukum pemilik angkutan dan sopir dapat dikenakan pasal turut serta,. Karena mereka tahu persis bahwa CPO itu harus di bongkar di Pelabuhan Donggala dimana ada manajemen PT.TIP disana,”kata I Wayan Selaku rekanan yang dirugikan yang notabene juga sebagai pelapor. ***