IKLAN 160X600
IKLAN 160X600
IKLAN 970X350 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250
Kopi Pahit

Siapa Yang Akan Tersangka?

38
×

Siapa Yang Akan Tersangka?

Sebarkan artikel ini
IKLAN 970X250 IKLAN 696X408 IKLAN 696X408 IKLAN 970X250 IKLAN 970X250 IKLAN 800X638

Undang-undang pendidikan nasional no.20 tahun 2003, sebagai payung hukum dukungan anggaran bagi sekolah-sekolah dengan batas minimum 20 persen, baik pusat maupun daerah telah diberlakukan secara efektif sejak 2004. Tidak tanggung-tanggung pemerintah pusat melalui kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengucurkan dana ratusan juta, bahkan miliyaran rupiah ke sekolah-sekolah diseluruh nusantara.
Mulai dari sekolah dasar, SMP/SMK dan SMA mendapatkan dukungan dana dari pusat dan daerah. Adalah dana biaya operasional sekolah (BOS) salah satu item dukungan dana dari pusat itu. Dana Bos adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) setiap tahunnya dengan jumlah yang cukup besar. Menggiurkan memang dana Bos itu, jika pengelolanya berniat curang untuk menyelewengkannya.
Herannya walau negara sudah terlibat membiayai operasional sekolah-sekolah, namun masih ada juga pungutan seperti biaya sumbangan orang tuan siswa baik dalam bentuk komite maupun biaya pemutuan. Sekolah-sekolah di negeri ini memang terkesan dimanjakan oleh negara secara financial. Hanya saja pihak pengelola sekolah masih merasa belum cukup. Makanya ketika baru masuk mendaftar disalah satu sekolah, pihak orang tua harus membayar uang pangkal Rp, 2-3 juta dengan alasan untuk sumbangan pembangunanlah atau biaya pemutuanlah.
Berbagai macam alasan yang dilontarkan pihak pengelola sekolah. Selain uang pangkal, juga terdapat uang komite yang setiap bulan harus dibayarkan orang tua siswa ke sekolah dengan besaran tergantung kesepakatan antara pengelola sekolah dan orang tua yang tergabung dalam komite sekolah.
Lalu kemana dana-dana itu? Bukankah negara sudah menyiapkan anggaran dalam bentuk BOS dan dana alokasi khusus (DAK) untuk pembangunan fisik sekolah? Celakanya lagi, ketika dana BOS disalah gunakan. Adalah dana BOS SMP Negeri 1 dan SMA Negeri 1 Pasangkayu yang diduga disalah gunakan. Makanya tidak heran jika pihak Kejaksaan Negeri Pasangkayu tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi pengelolaan dana BOS di SMP dan SMA Negeri 1 Pasangkayu itu. Semoga saja Kejaksaan Negeri Pasangkayu segera menetapkan tersangka siapa dibalik dugaan korupsi dana BOS di dua sekolah itu. ***

IKLAN 768X437 IKLAN 600X200
IKLAN 160X600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN 600X200